JawaPos.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan perhatian terhadap kasus dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI). Ia mengatakan terus berkoordinasi dengan dekanat FH.
"Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas," katanya kepada wartawan, dikutip dari Antara, Selasa (14/4).
Sebelumnya, Dekanat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah melakukan penelusuran terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswanya secara daring melalui grup percakapan di media sosial. Dekanat tak menutup kemungkinan akan memasukkan ke ranah pidana jika kasus tersebut terbukti di kemudian hari.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Putin, Menteri Perang AS Umumkan Peningkatan Kerja Sama dengan Indonesia
"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulis akun resmi Instagram dekanat FH UI, dikutip Senin (13/4).
Dekanat FH UI mengaku mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik seperti kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," ucapnya.
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," imbuh Dekanat UI.