← Beranda
Nadiem Makarim Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Direkayasa
Muhammad RidwanSenin, 13 April 2026 | 23.24 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, di sela-sela menjalani sidang dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menyampaikan pernyataan tegas dalam sidang terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menilai, perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut tidak akurat dan cenderung direkayasa.

Nadiem menekankan pentingnya metode perbandingan harga pasar dalam menentukan nilai kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi chromebook.

"Hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa, sehingga rugi. Saksi dari BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang tidak membandingkan harga beli chomebook dengan harga pasar," kata Nadiem di sela-sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Baca Juga: Gagal Back to Back, Indonesia Takluk 1-2 dari Thailand di Final AFF Futsal 2026

Ia menyoroti bahwa metode yang digunakan oleh auditor tidak mencerminkan praktik umum dalam menentukan kewajaran harga suatu barang. Menurutnya, masyarakat awam sekalipun memahami bahwa perbandingan harga pasar merupakan langkah mendasar sebelum menyimpulkan suatu pembelian terlalu mahal atau tidak.

"Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui harganya itu kemahalan atau tidak, tentu akan diperbandingkan dengan harga pasar, tentu kita cek toko A toko B toko C, ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja. Mereka sengaja menggunakan perhitungan cost accounting, jadi harga produksi ditambah-tambah dengan asumsi wajar mereka sendiri," tegas Nadiem.

Ia menyebut, pendekatan tersebut justru membuka ruang manipulasi data. Ia menekankan, tanpa pembanding harga pasar, angka yang dihasilkan dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan berpotensi menyesatkan kesimpulan audit.

Baca Juga: Sekretaris BNPP RI Dorong Hunian Layak melalui Program Gentengisasi

"Saya ingin menyampaikan hari ini terbukti bahwa audit kerugian BPKP yang menyebut kerugian Rp 2 triliun itu ternyata rekayasa, karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak dibandingkan dengan harga pasar, bayangkan mau ngukur kemahalan harga laptop tapi tidak bandingkan dengan pasar, kenapa itu bisa terjadi? Karena kalau dibandingkan dengan harga pasar terbukti ada penghematan anggaran chromebook diibeli di bawah rata-rata harga posar dengan spek yang sama," tuturnya.

Nadiem menegaskan, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam metodologi audit yang digunakan. Ia menilai, jika pembandingan dengan harga pasar dilakukan, hasilnya justru akan menunjukkan efisiensi, bukan kerugian.

"Jadi mereka kalkulasi, namanya metode rekalkulasi artinya bukan nyata dan pasti artinya rekayasa, harga wajar yang ditentukan BPKP Rp 4,3 juta itu tidak ada di survei harga, dia tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar," ungkapnya.

Karena itu, Nadiem menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses audit keuangan negara. Ia berpendapat, metodologi yang digunakan harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun praktis.

"Siapa pun yang mau mengukur kerugian negara harus membandingkan dengan harga pasar dong, harga online, jadi ini bukti terkuat," imbuhnya.

Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Baca Juga: 5 Skenario Kenaikan Harga BBM dan Hitungan Dampaknya ke Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EDITOR: Bintang Pradewo