← Beranda
Kronologi OTT Bupati Tulungagung, KPK Bawa 13 Orang ke Jakarta, Ada Anggota DPRD
Muhammad RidwanMinggu, 12 April 2026 | 23.09 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2025-2026.

Jeratan hukum itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (10/4).

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4).

Baca Juga: Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan Buntut Unjuk Rasa Berujung Ricuh

Asep menjelaskan, setelah mendapat informasi awal dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tulungagung, Tim penindakan KPK melakukan pengumpulan bahan tambahan. Sebab, KPK menduga Bupati Tulungagung melalui ajudannya Dwi Yoga Ambal melakukan pemerasan terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penerimaan lainnya.

"Setelah mendapat kecukupan informasi, Tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Tulungagung," ucap Asep.

Lantas, Tim penindakan KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati, pada Jumat (10/4). Penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada Bupati Gatut Sunu Wibowo melalui perantara Dwi Yoga Ambal.

"Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi "jatah" dari permintaan GSW kepada salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung," ungkapnya.

Baca Juga: Marc Klok Harapkan Tuah GBLA Berlanjut saat Persib Jamu Bali United

Tim KPK kemudian mengamankan total 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap Bupati di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lanjut Asep, Tim KPK kemudian membawa 13 orang pejabat Pemkab Tulungagung ke Jakarta, pada Sabtu 11 April 2026, untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka yang dibawa ke Jakarta antara lain, Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030; Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan Bupati; Erwin Novinato selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung; Hartono selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya, Yulius Rama Isworo selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung; Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung; Aris Wayudiono selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulungagung; Agus Prijanto selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung.

Serta, Muhamad Ardian Candra selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung; Reni Prasetiawati Ika selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung; Oki selaku staf YUL; Jatmiko selaku adik kandung Bupati, sekaligus Anggota DPRD Tulungagung; Sugeng selaku ADC atau ajudan Bupati.

Baca Juga: Pakistan Desak AS-Iran Tetap Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan Islamabad Gagal

Tidak hanya mengamankan belasan orang, KPK turut menemukan berbagai barang bukti dalam tangkap tangan tersebut. Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, alat elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta.

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Bupati Gatut Sunu Wibowo juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.

"GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security," tegasnya.

Baca Juga: Gacor! Brace ke Gawang Persebaya Surabaya, Eksel Runtukahu Ungkap Misi Tersembunyi di Persija Jakarta

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EDITOR: Bintang Pradewo