JawaPos.com - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kini terpidana kasus penipuan trading binary option Quotex itu berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia wajib lapor sampai Oktober 2029.
Nama Doni Salmanan kembali menjadi perbincangan publik. Pria yang sempat dijuluki “crazy rich Bandung” itu kini dikabarkan telah bebas bersyarat dan mulai kembali aktif di media sosial.
Kemunculannya langsung menyita perhatian, terutama setelah ia mengunggah foto kebersamaan dengan sang istri, Dinan Fajrina. Dalam unggahan tersebut, keduanya tampak kompak dan tersenyum, seolah ingin menunjukkan kehidupan baru pasca masa hukuman.
Baca Juga: Siap-siap Panen Duit! 6 Shio Ini Menarik Kekayaan dan Kelimpahan pada 11 April 2026
Sebelum tersandung kasus hukum, Doni Salmanan dikenal luas sebagai sosok dermawan dengan gaya hidup mewah. Ia kerap memamerkan koleksi kendaraan mahal, aktivitas trading, hingga aksi berbagi uang kepada publik. Julukan crazy rich Bandung pun melekat erat pada dirinya.
Namun, popularitas itu runtuh ketika ia terseret kasus penipuan berkedok trading melalui platform binary option Quotex. Dalam kasus tersebut, Doni terbukti mempromosikan dan turut terlibat dalam praktik yang merugikan banyak korban.
Pada 2022, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda. Kasus ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik, bersamaan dengan maraknya fenomena influencer trading ilegal di Indonesia.
Bebas Bersyarat dan Respons Publik
Baca Juga: Siap-siap Panen Duit! 6 Shio Ini Menarik Kekayaan dan Kelimpahan pada 11 April 2026
Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Doni kini memperoleh status bebas bersyarat. Kabar ini memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Sebagian menyambutnya dengan rasa penasaran akan langkah selanjutnya, sementara tak sedikit pula yang masih mengingat luka para korban kasusnya.
Unggahan foto bersama istrinya dinilai sebagai sinyal bahwa Doni ingin memulai kembali kehidupannya secara perlahan.
Meski demikian, sorotan publik terhadap dirinya tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat.
Kembalinya Doni Salmanan ke ruang publik membuka babak baru dalam hidupnya. Apakah ia akan kembali aktif sebagai konten kreator, atau memilih jalan berbeda, masih menjadi tanda tanya.
Dalam keterangan Instagramnya, Doni juga meminta maaf dan memohon dukungan untuk babak baru kehidupannya.
"Di fase baru ini, saya melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya," tulisnya.
Baca Juga: Imbang Lawan Nottingham Forest, William Gomes Sebut Porto Kurang Klinis
Diketahui sebelumnya, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rika Aprianto menegaskan bahwa Doni bukan bebas murni. Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dan membayar denda Rp 1 miliar melalui Kejaksaan. Karena itu, masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Doni.
”Jadi, yang bersangkutan itu bukan bebas murni, dia bebas bersyarat, masih wajib mengikuti bimbingan dan menjadi klien Bapas Bandung sampai dengan Oktober 2029,” terang Rika saat diwawancarai pada Jumat (10/4).
Menurut Rika, Doni bebas bersyarat sesuai dengan haknya sebagai narapidana. Dia dikeluarkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin pada Senin (6/4). Sejak saat itu statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Bapas Bandung. Status itu berlaku selama masa bebas bersyarat sampai Oktober 2029 mendatang. Rika menyebutkan beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh Doni.
Baca Juga: Yamaha Racing Indonesia Target Menang di ARRC 2026 Sepang, Andalkan YZF-R6 dan YZF-R3
”Doni wajib mengikuti aturan-aturan yang ada, mengikuti bimbingan, wajib lapor, dan lain-lain sesuai dengan arahan yang sudah diberikan oleh pembimbing pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung,” kata dia.
Kewajiban itu sama dengan klien-klien Bapas Bandung lainnya. Rika mengingatkan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, Doni tidak boleh melanggar persyaratan khusus maupun persyaratan umum. Diantaranya tidak melakukan tindak pidana atau tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Jika dilakukan, maka Doni bisa kembali dijebloskan ke dalam lapas.
”Itu menjadi syarat yang dapat menggugurkan hak bersyarat,” ucap Rika.
Usai bebas bersyarat, Doni membuat unggahan pada akun media sosialnya. Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah kembali berkumpul bersama istri dan keluarga. Doni mengaku sangat bersyukur karena bisa kembali kepada keluarganya setelah melalui perjalanan yang tidak mudah. Sebagai manusia, dia mengaku tidak lepas dari khilaf.
”Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” tulisanya.
Baca Juga: Adopsi AI Disebut Bertahap, CEO Nvidia Prediksi Lahirnya Industri ‘Busana Robot’
Pada fase baru perjalanan hidupnya, lanjut Doni, dia ingin melangkah lebih baik. Apalagi sebagai suami dia merasa memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarganya. Karena itu, dia memohon doa dari semua pihak agar dapat menunaikan kewajiban tersebut.
”Untuk itu, saya mohon do'a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial. Bismillah, semoga kedepan kita semua diberikan keberkahan dan jalan yang lebih baik,” harapnya.