JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya melaksanakan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang diberlakukan pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan melalui kombinasi dua sistem kerja, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja kombinasi tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (10/4). Namun, ia menegaskan tidak memengaruhi penanganan perkara di KPK.
“Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK),” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4).
Budi menegaskan, kebijakan ini tidak memengaruhi proses penanganan perkara, khususnya dalam pemanggilan saksi kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan saksi tetap dilakukan secara langsung.
“Tetap ada pemanggilan saksi ke Gedung Merah Putih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penerapan kombinasi BDR dan BDK merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan efisiensi energi dari pemerintah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sejumlah layanan di KPK tetap dibuka secara langsung, antara lain Pelayanan Informasi Publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara itu, beberapa layanan lainnya dilakukan secara daring, seperti sertifikasi penyuluh antikorupsi dan pelaporan gratifikasi melalui aplikasi resmi KPK.
Dalam mendukung sistem kerja kombinasi ini, KPK juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai platform digital, termasuk untuk penyebaran informasi serta edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: KPK Periksa Haji Her Pengusaha Tembakau Asal Madura soal Dugaan Suap di Bea Cukai
“Hal ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi budaya kerja guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.