← Beranda
KPK Tak Mudah Kembalikan Barang Bukti yang Diamankan dari Penggeledahan di Rumah Ono Surono
Muhammad RidwanRabu, 8 April 2026 | 02.30 WIB
Wakil Ketua DPD Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak begitu saja untuk mengembalikan barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPD Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono. 

Hal ini setelah penyidik menggeledah kediaman Ono Surono yang berlokasi di Kota Bandung dan Indramayu pada pekan kemarin.

Pasalnya, istri Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro menyatakan tengah berusaha untuk meminta agar KPK memulangkan barang-barang yang disita dari rumahnya. Hal itu disampaikan pengacara Setyowati, Parlindungan Sihombing, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/4).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu setiap barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Dikabarkan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, hingga uang ratusan juta.

"Nanti akan dilihat apakah itu terkait atau tidak dan itu semua tentu menjadi kewenangan dari penyidik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4).

Ia pun memastikan, penggeledahan yang menyasar rumah Ono Surono, dalam kaitannya kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menampik, penyidik melakukan intimidasi saat penggeledahan berlangsung.

"Seluruh rangkaian penggeledahan sudah dilakukan sesuai prosedur, bahkan pihak keluarga welcome, terbuka melakukan pendampingan, tidak ada unsur-unsur intimidasi," tegasnya.

Karena itu, Budi menyayangkan adanya narasi intimasi yang mengarah ke KPK. Menurutnya, proses penggeledahan tidak hanya disaksikan oleh pihak keluarga Ono Surono, tapi juga dari perankat lingkungan setempat.

"Fakta di lapangan, semua proses penggeledahan sudah dilakukan sesuai prosedur, tidak hanya didampingi oleh pihak keluarga, tapi juga didampingi oleh perangkat lingkungan. Ini semuanya bisa dibuktikan," cetusnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (yang merupakan ayah Ade), serta Sarjan dari pihak swasta.

Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar. Penerimaan tersebut diduga terjadi melalui dua skema, salah satunya praktik ijon proyek.

Dalam skema ini, pihak swasta memberikan uang sebelum proyek berjalan, dengan nilai mencapai sekitar Rp 9,5 miliar dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

Baca Juga: Ternyata Tak Dilibatkan dalam Pengawasan, KPK Kaji Potensi Korupsi di Koperasi Merah Putih

Istilah “ijon” dalam konteks ini merujuk pada praktik pemberian uang di luar mekanisme resmi pengadaan proyek, yang dilakukan sebelum pelaksanaan sebagai bentuk “uang pelicin”. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan