← Beranda
KPK Panggil Istri Ono Surono sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Muhammad Ridwan• Selasa, 7 April 2026 | 20.14 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri politikus PDI Perjuangan, Ono Surono, yakni Setyowati Anggraini Saputro (SAS), pada Selasa (7/4). Setyowati Anggraini diagendakan sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Betul (istri Ono Surono). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/4).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah dua rumah milik Ono Surono yang berlokasi di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Simak, Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Kuningan Selasa 07 April 2026

KPK juga membantah adanya dugaan intimidasi terhadap istri Ono saat proses penggeledahan berlangsung.

“Tidak ada (intimidasi). Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan baik. Bahkan, pihak keluarga menerima dengan terbuka kegiatan tersebut,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4).

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam pengusutan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Faktanya, dalam penggeledahan ini penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut nantinya akan membantu proses penyidikan perkara ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Deretan Tanggal Lahir Paling Intuitif dan Sensitif, Pandai Menangkap Energi Halus

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (yang merupakan ayah Ade), serta Sarjan dari pihak swasta.

Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar.
Penerimaan tersebut diduga terjadi melalui dua skema, salah satunya praktik ijon proyek.

Dalam skema ini, pihak swasta memberikan uang sebelum proyek berjalan, dengan nilai mencapai sekitar Rp 9,5 miliar dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

Istilah “ijon” dalam konteks ini merujuk pada praktik pemberian uang di luar mekanisme resmi pengadaan proyek, yang dilakukan sebelum pelaksanaan sebagai bentuk “uang pelicin”.

EDITOR: Bintang Pradewo