← Beranda
The Doctor Diringkus di Malaysia, Buron Kasus Narkoba yang terkait dengan AKBP Didik Putra Kuncoro
Syahrul YunizarSelasa, 7 April 2026 | 16.27 WIB
Buron kasus narkoba berjuluk The Doctor saat ditangkap oleh Polri di Penang, Malaysia. (Polri)

 

 

JawaPos.com-Sempat buron dan melarikan diri ke luar negeri, Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap Andre Fernando Tjhandra (AFT) di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4). Bandar narkoba yang dijuluki The Doctor itu diringkus oleh Polri bersama Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) sekitar pukul 13.44 waktu setempat.

Penangkapan Andre merupakan bagian dari proses hukum yang dilaksanakan oleh Polri dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Sebagai bandar, Andre diduga berjejaring dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tidak hanya itu, Andre diduga terlibat dalam jejaring peredaran narkotika lintas negara.

”Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” kata Ses NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko pada Selasa (7/4).

Sebelum ditangkap di Penang, Andre sempat lolos dari kejaran petugas di Kuala Lumpur. Namun, petugas terus mengejar yang bersangkutan hingga berhasil diringkus. Menurut Untung, penangkapan itu merupakan bentuk komitmen instansinya untuk memburu para pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang melarikan diri ke luar negeri.

Dalam jejaringnya di Indonesia, Andre diduga berperan sebagai distributor utama. Dia memasok berbagai jenis narkotika. Berdasar hasil pendalaman, dia diketahui telah memasok sabu dan cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Kiriman narkoba melalui jalur darat, laut, dan pengiriman kargo, termasuk menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.

”Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” terang Untung.

Baca Juga: Bareskrim: AKBP Didik Terima “Uang Keamanan” dari Koko Erwin

Oleh Bareskrim Polri, Andre dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diantaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan