← Beranda
Eks Direktur Pertamina Klaim Tak Ada Niat Jahat dari Pengadaan LNG yang Diduga Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun
Muhammad RidwanSelasa, 7 April 2026 | 14.58 WIB
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina, Senin (6/4).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ia menjelaskan bahwa kontrak LNG jangka panjang memang tidak dilakukan melalui tender, melainkan melalui negosiasi langsung sebagaimana sesuai praktik global.

Hari mengungkapkan bahwa dalam bisnis LNG, mekanisme negosiasi langsung merupakan hal yang lazim. Sebab, transaksi LNG didasarkan pada hubungan jangka panjang dan kepercayaan antar pihak.

“Bisnis LNG adalah bisnis kepercayaan. Bukan transaksi sekali dua kali, tetapi berkelanjutan seperti perjanjian jangka panjang,” kata Hari saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.

Hari menyatakan, aktivitas perdagangan gas di Pertamina memiliki beberapa tingkatan, mulai dari jual beli sederhana hingga pengelolaan portofolio bisnis gas yang kompleks. Pada tingkat tertinggi, perusahaan mengintegrasikan pasokan (supply), permintaan (demand), dan infrastruktur dalam satu strategi bisnis.

Ia juga memaparkan bahwa pendapatan Direktorat Gas mengalami penurunan pada periode 2002–2011 akibat perubahan regulasi. Oleh karena itu, ia ditugaskan melakukan transformasi bisnis, termasuk menjadikan Pertamina sebagai agregator LNG.

Menurut Hari, kontrak LNG jangka panjang selalu dilakukan melalui negosiasi langsung, baik saat menjual maupun membeli. Ia mengklaim, hal ini diperbolehkan untuk komoditas tertentu seperti LNG.

Selama menjabat sebagai Direktur Gas periode 2012–2014, Pertamina melakukan sejumlah transaksi penjualan gas, termasuk ke Kogas dan pembeli dari Jepang. Sementara itu, pembelian LNG hanya terjadi dua kali melalui Sales and Purchase Agreement (SPA) pada 2013 dan 2014.

Ia menyebut beberapa negosiasi dengan pihak Qatar, Woodside Australia, dan Mitsubishi tidak mencapai kesepakatan karena harga yang tidak kompetitif.

Hari menyebut bahwa kerja sama dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere, dipilih karena menawarkan harga yang lebih kompetitif dengan acuan indeks Henry Hub.

Menurutnya, harga LNG domestik saat itu berkisar 13–14 dolar AS, sedangkan LNG dari Amerika Serikat, setelah dihitung sampai di Indonesia (landed), berada di bawah 10,5 dolar AS. Namun, ia menegaskan bahwa harga berbasis Henry Hub tidak dapat dinegosiasikan.

“Kalau kita menawar harga Henry Hub, tentu tidak akan dilayani. Kita dipersilakan mencari sumber lain,” ujarnya.

Ia pun mengakui bahwa pembelian LNG tersebut belum terdapat perjanjian dengan pembeli akhir (end buyer). Menurutnya, hal itu bukan kewajiban bagi pembeli, karena strategi yang digunakan adalah membangun portofolio pasar.

Sementara, aktivitas trading menjadi opsi cadangan jika kebutuhan domestik tidak sepenuhnya terserap.

Usai sidang, Hari menegaskan bahwa tidak terdapat unsur mens rea (niat jahat) dalam kasus ini, yang merupakan syarat terjadinya tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada keterangan ahli, termasuk mantan Wakil Ketua KPK, Amin Sunaryadi, yang menyatakan tidak ditemukan unsur tersebut.

"Di dalam kasus LNG ini tidak ada mens rea-nya, tidak ada suap, tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada persekongkolan jahat, dan itu juga tidak pernah ada di dalam bukti barang bukti ataupun alat bukti forensik,” klaim Hari.

Menurut Hari, tidak ada suap, kickback, benturan kepentingan, maupun persekongkolan jahat dalam proses pengadaan LNG. Ia juga menegaskan tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum.

Terkait perusahaan Corpus Christi dari Amerika Serikat, ia menyebut pembayaran yang diterima merupakan konsekuensi dari penjualan LNG sesuai kontrak, bukan praktik korupsi.

"Sehingga tidak bisa dikatakan Corpus Christi itu diperkaya,” tegasnya.

Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa pertanyaan jaksa selama persidangan lebih banyak menyangkut aspek aksi korporasi, bukan unsur pidana.

Ia menilai tidak terdapat kerugian negara dalam proses pengadaan LNG. Kerugian baru terjadi saat penjualan, akibat turunnya harga gas selama pandemi.

“Kerugian terjadi saat penjualan karena harga gas turun drastis saat pandemi. Itu bagian dari risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012 62014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012 62013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.

Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009 62014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

EDITOR: Estu Suryowati