← Beranda
KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik dari Rumah Politikus PDIP Ono Surono di Indramayu
Muhammad RidwanSelasa, 7 April 2026 | 03.07 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) setelah menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, di Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (2/4). Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk penggeledahan di Indramayu, kami update bahwa penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/4).

Menurut Budi, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. Termasuk kemungkinan kembali memeriksa Ono Surono.

“Termasuk terbuka kemungkinan dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS (Ono Surono) untuk menerangkan temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Meski Bercerai di Masa Sulit, Fanny Fadillah Bersyukur Mantan Istrinya Selalu Kompak Soal Anak

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Ono di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4). Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah serta berbagai dokumen dan bukti elektronik. 

Temuan tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (yang merupakan ayah Ade), serta Sarjan dari pihak swasta.

Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar.
Penerimaan tersebut diduga terjadi melalui dua skema, salah satunya praktik ijon proyek. 

Dalam skema ini, pihak swasta memberikan uang sebelum proyek berjalan, dengan nilai mencapai sekitar Rp 9,5 miliar dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

Istilah “ijon” dalam konteks ini merujuk pada praktik pemberian uang di luar mekanisme resmi pengadaan proyek, yang dilakukan sebelum pelaksanaan sebagai bentuk “uang pelicin”.

EDITOR: Sabik Aji Taufan