← Beranda
Anak Riza Chalid Laporkan Empat Hakim Tipikor Jakarta ke KY dan Bawas MA soal Dugaan Pelanggaran Etik
Muhammad RidwanSelasa, 7 April 2026 | 02.37 WIB
Tim hukum Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto, melaporkan empat dari lima anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto, melaporkan empat dari lima anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pelaporan itu dilayangkan pada Senin (6/4).

Empat hakim yang dilaporkan tersebut adalah Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis, serta tiga anggota lainnya yakni Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji. Sementara itu, satu hakim anggota lainnya, Mulyono Dwi Purwanto, tidak dilaporkan karena memberikan dissenting opinion.

Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. Mereka juga mengambil langkah serupa.

Baca Juga: Trump Tak Tutup Kemungkinan Kirim Pasukan Darat Jika Tak Capai Kesepakatan dengan Iran

Kuasa hukumnya, Didi Supriyanto, menyatakan bahwa laporan diajukan ke dua instansi karena adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim.

“Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota yang memberikan dissenting opinion,” kata Didi ditemui Gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4).

Didi menjelaskan, pelaporan dilakukan karena keempat hakim diduga melanggar prinsip keadilan, profesionalitas, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Ia mengungkap beberapa dugaan pelanggaran etik, di antaranya soal persidangan yang dinilai tidak wajar. Menurutnya, majelis hakim dinilai memaksakan jalannya persidangan hingga melewati batas kewajaran. Sidang putusan pada Jumat (27/2), yang bertepatan dengan bulan Ramadan, berlangsung hingga pukul 04.00 WIB atau menjelang waktu imsak.

Selain itu, pembatasan waktu pembelaan (pleidoi). Menurutnya, terdakwa hanya diberi waktu kurang dari 30 menit untuk membacakan pleidoi. Selain itu, waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli dibatasi sekitar tujuh jam, sementara jaksa diberikan waktu berbulan-bulan.

Didi pun menilai, putusan hakim lebih mengacu pada surat dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan terdakwa.

“Kami anggap putusannya menjadi sesat dan tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Imam Nasef, juga menyoroti adanya sejumlah kesalahan dalam amar putusan, termasuk perbedaan antara angka dan huruf terkait lama hukuman terhadap Kerry.

Dalam putusan tersebut, hukuman tertulis 15 tahun secara angka, namun dalam huruf tertulis 13 tahun. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

“Hakim dituntut untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, terutama dalam amar putusan,” ujar Imam.

Ia berharap Komisi Yudisial dan Bawas MA dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara mendalam, serta menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik.

Meski demikian, mereka menyadari bahwa laporan tersebut tidak akan memengaruhi putusan perkara, melainkan berimplikasi pada aspek etik hakim.

Lebih lanjut, ia mengaku pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Prabowo Subianto untuk memohon abolisi dan perlindungan hukum. Mereka juga mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR RI agar menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Seluruh upaya ini merupakan ikhtiar untuk mencari keadilan bagi tiga terdakwa, yakni Kerry, Gading, dan Dimas,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, divonis 15 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Jumat (27/2) dini hari.

Selain hukuman penjara, anak pengusaha minyak Riza Chalid juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 alias Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Kerry terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah