JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan merespons positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk.
Penarikan itu terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu yang berujung pada vonis bebas.
Kajari Karo dibawa ke Kejagung bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu.
"Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponsnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua. Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah," kata Hinca Pandjaitan kepada wartawan, Senin (6/4).
Baca Juga: Kajari Karo Disanksi Etik usai Muncul Dugaan Propaganda Penanganan Kasus Amsal Sitepu
"Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan. Sekali lagi, saya apresiasi Kejaksaan Agung, juga Kajati Sumut yang sudah merespons ini," sambungya.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung terkait sanksi terhadap Kajari Karo dan jajarannya.
"Ya, saya kira kan kemarin sudah jelas ya. Biarlah kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kita beri waktu lah mereka bekerja," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, pada Sabtu (4/4).
Hal itu setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Kajari Karo Akui Salah soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu di Forum DPR
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari Kejari Karo.
Kejagung tidak segan menjatuhkan sanksi etik jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu.
"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," kata Anang, Minggu (5/4).
Dugaan adanya pelanggaran dari penanganan kasus Amsal Sitepu, setelah Komisi III DPR memanggil Kajari Karo dan jajarannya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
RDPU itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu.
Baca Juga: Kajati Sumut Minta Maaf, Usut Dugaan Penyimpangan dari Kegaduhan Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR curiga terdapat propaganda dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Karena itu, Komisi III DPR meminta Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam waktu paling lambat satu bulan.
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” tegas Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan.
Lebih lanjut, Komisi III menegaskan bahwa penanganan perkara Amsal Sitepu harus merujuk pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Komisi III DPR Berang Dituduh Intervensi Kasus Videografer Amsal Sitepu
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa sesuai dengan semangat KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4).
Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Putusan bebas ini sekaligus menepis seluruh dakwaan JPU terhadap Amsal Sitepu. Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa dapat dipulihkan.
Baca Juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Kejari Karo, Duga Ada Perlawanan usai Amsal Sitepu Divonis Bebas