← Beranda
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Muhammad RidwanSabtu, 4 April 2026 | 00.30 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan anggota pansus bergantung pada kebutuhan proses penyidikan. Ia menyebut, jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk memperjelas perkara, maka pihak-pihak terkait, termasuk anggota pansus, berpotensi dimintai keterangan.

“Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR 2024 sebagai saksi, kita lihat nanti kebutuhan proses penyidikan. Jika memang diperlukan, tentu akan dilakukan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui pokok perkara guna melengkapi dan memperjelas konstruksi kasus.

Baca Juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Pelaku Penembakan Mendagri Tito Karnavian saat jadi Kapolda Papua

“Jika penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak yang diduga mengetahui pokok perkara ini sehingga dapat membantu menjelaskan dan melengkapi, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengantongi informasi adanya aliran dana dugaan korupsi kuota haji di Kemenag yang diduga mengalir untuk pengamanan Pansus DPR RI. Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz (IAA), selaku mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

KPK juga menemukan indikasi adanya pungutan liar dari penyelenggara travel yang digunakan untuk mengondisikan pansus. Aliran dana tersebut diduga mulai disiapkan saat pengawasan legislatif terhadap kuota haji meningkat pada pertengahan 2024.

Dana yang dihimpun dari penyelenggara travel dan umrah diduga berasal dari calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan atau berangkat tanpa antre. Para calon jemaah disebut diminta membayar antara USD 2.000 hingga 5.000 per orang.

Meski demikian, KPK menyebut bahwa anggota pansus diduga tidak menerima atau telah mengembalikan uang tersebut.

Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi 50:50.

Perubahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui praktik jual beli kuota haji khusus. Meski sempat ada upaya pengembalian sebagian dana saat isu pembentukan Pansus Haji mencuat, KPK menegaskan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi dan berdampak luas.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Selain menelusuri aliran dana ke Pansus Haji, KPK juga telah menyita aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp 100 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai sebesar USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan