JawaPos.com - Bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (2/4). Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku belum menerima informasi terkait alasan ketidakhadiran Suryo. KPK mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan jika dijadwalkan ulang.
“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4).
Budi menegaskan, keterangan Suryo sangat dibutuhkan untuk mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan praktik kongkalikong dalam permainan cukai rokok dan minuman keras (miras).
Baca Juga: Jadi Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Merah Putih Bisa Produksi Ikan hingga 2,15 Juta Ton Setahun
Diduga, terdapat oknum pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan miras ilegal dalam pengaturan cukai. “Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” ujarnya.
Sejumlah pengusaha rokok juga telah dipanggil KPK dalam penyidikan ini, termasuk pengusaha asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
KPK juga berencana memanggil berbagai perusahaan rokok dan minuman keras yang diduga terlibat. Berdasarkan temuan sementara, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kami akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” tegas Budi.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri mekanisme penerapan cukai serta mengidentifikasi potensi penyimpangan antara prosedur resmi dan praktik di lapangan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mereka di antaranya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.
Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Baca Juga: Innova Venturer Ringsek Dihantam KRL di Sholeh Iskandar Bogor, Nekat Terobos Pembatas Rel
KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang.
Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.
Melalui pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.
Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai, termasuk pemberian jatah bulanan.