← Beranda
Kerry Riza Mengadu ke DPR, Minta Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dibuka ke Publik
Muhammad RidwanJumat, 3 April 2026 | 00.59 WIB
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza yang juga putra Riza Chalid menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (19/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR pada Kamis (2/4). Pengaduan ini berkaitan dengan proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Kerry sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto, menjelaskan pihaknya menilai terdapat banyak pelanggaran dalam proses persidangan tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta agar persoalan ini dibuka secara transparan kepada publik.

“Pada hari ini kami mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III terkait proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak pelanggaran. Kami juga meminta diadakan RDPU agar masalah ini bisa dibuka ke publik,” kata Didi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Surat tersebut diterima Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melalui tim Sekretariat Komisi III. Dalam pengaduannya, pihak Kerry memaparkan sejumlah catatan terkait penanganan perkara ini.

Salah satu sorotan adalah narasi awal Kejaksaan Agung mengenai dugaan oplosan BBM dan kerugian negara hingga Rp1.000 triliun yang sempat menghebohkan publik. Namun, narasi tersebut tidak muncul dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebaliknya, jaksa justru mempersoalkan kontrak bisnis yang sebelumnya dianggap sah.

“Dalam persidangan tidak pernah ada cerita soal oplosan. Yang dipersoalkan justru kontrak bisnis yang sebenarnya sah, tetapi kemudian dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan,” ujarnya.

Kerry Riza sendiri telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun, yang merupakan nilai kontrak antara Pertamina dan OTM selama 10 tahun. Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Didi menilai, putusan tersebut tidak masuk akal, terutama terkait kewajiban membayar uang pengganti. Menurutnya, nilai tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja sama yang sah dan justru memberikan keuntungan bagi Pertamina.

“Selama 10 tahun, Pertamina justru mendapatkan keuntungan dan penghematan. Dari data yang kami peroleh, nilainya minimal Rp 17 triliun,” ucapnya.

Pihaknya berharap Komisi III DPR segera menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus ini. Dalam surat tersebut, mereka mengusulkan jadwal pada 16 atau 17 April, namun tetap menyerahkan keputusan kepada DPR.

Selain ke DPR, Kerry juga mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan permohonan abolisi. Langkah ini diambil karena mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

Didi menegaskan, kliennya tidak melakukan korupsi maupun suap. Ia menyebut kerja sama penyewaan terminal BBM antara OTM dan Pertamina murni bersifat bisnis dan justru menguntungkan negara. Bahkan, terminal tersebut masih digunakan hingga saat ini.

“Namun justru Kerry dipenjara, asetnya dirampas, dan diminta membayar lagi, padahal pembelian aset tersebut masih dalam kondisi utang,” tuturnya.

Didi juga menyoroti permintaan dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kepada Direktur Utama OTM, Gading Ramadhan Joedo, yang juga menjadi terdakwa, untuk menandatangani dokumen operasional terminal BBM. Ia mempertanyakan langkah tersebut karena dinilai kontradiktif.

“Hal seperti ini menjadi pertanyaan. Kemarin dianggap salah, sekarang diminta menandatangani lagi. Kami bahkan sudah bersurat ke BPA untuk meminta penjelasan dan jaminan agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” urainya.

Kuasa hukum lainnya, Imam Nasef, menambahkan bahwa pengaduan ini diajukan karena Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Ia juga menyinggung kasus lain yang sempat viral, yakni kasus videografer Amsal Sitepu.

Menurutnya, terdapat kesamaan pola, yakni penilaian jaksa yang menganggap suatu komponen biaya seharusnya bernilai nol, sehingga dianggap merugikan negara.

“Dalam kasus ini, tangki BBM dianggap tidak perlu sehingga biaya sewanya dianggap nol. Ini yang kemudian dijadikan dasar kerugian negara. Proses seperti ini perlu dikoreksi agar tidak menjadi preseden,” bebernya.

Imam berharap, Komisi III DPR dapat mengawal proses pencarian keadilan bagi Kerry dan terdakwa lainnya. Ia menegaskan bahwa upaya mencari keadilan tidak hanya dilakukan di ruang sidang, tetapi juga melalui jalur konstitusional lainnya.

“Semua ruang yang konstitusional tentu kami tempuh untuk mencari keadilan,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati