JawaPos.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, merespons terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kediamannya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (1/4) kemarin.
Melalui kuasa hukumnya, Sahali, mempertanyakan alasan KPK mematikan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah kliennya.
Ia menegaskan, bantahan KPK atas tidak dimatikannya CCTV saat penggeledahan di rumah Ono Surono sangat tidak logis. Sebab, KPK menyebut bahwa CCTV dimatikan oleh pihak keluarga Ono Surono.
"Penjelasan tersebut tidak logis. Pertanyaanya, apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? justru lebih baik CCTV tetap hidup dalam situasi seperti itu," kata Sahali kepada wartawan, Kamis (2/4).
Ia menegaskan, penyidik yang justru meminta agar CCTV yang terpasang dimatikan. Setelah CCTV mati, lanjut Sahali, terjadi intimidasi yang menyasar istri Ono Surono.
Baca Juga: Dunia Usaha Dinilai Punya Peran Strategis Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan di Daerah
"Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono," bebernya.
Ia menyebut, uang ratusan juta yang disita dari hasil penggeledahan merupakan milik keluarga dan peserta arisan dari istri Ono Surono. Hal itu dibuktikan saat pihak keluarga memperlihatkan bukti pesan WhatsApp kepada penyidik saat penggeledahan.
"Penyidik ngotot menyita uang 50 juta milik keluarga dan 200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono. Kendati sudah diperlihatkan bukti WA Group arisan kepada penyidik, bahwa uang arisan milik banyak orang, tapi tidak digubris oleh penyidik," tegasnya.
Lebih lanjut, Sahali menilai bahwa penggeledahan itu dilakukan hanya untuk framing penyidik KPK terhadap Ono Surono.
"Penggeledahan ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono, sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dari hasil penggeledahan yang menyasar Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Selain uang ratusan juta, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik. Diduga, temuan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Sdr. ONS," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4).
KPK menegaskan, seluruh proses penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur. Dalam proses penggeledahan, penyidik menunjukkan surat adaministrasi penyidikan.
Bahkan, proses penggeledahan turut disaksikan oleh istri Ono Surono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.
"Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri Sdr. ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat," tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diperbarui melalui Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Sementara terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. Ia menyatakan, CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut.
"Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," jelasnya.
Tak hanya berhenti di wilayah Bandung, penyidik KPK kembali bergerak untuk memeriksa rumah politikus PDIP tersebut yang berlokasi di wilayah Indramayu, pada Kamis (2/4). Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Hari ini, Kamis (2/4), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Sdr. ONS yang berlokasi di Indramayu," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, bersama Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan HM Kunang (HMK) yang juga ayah dari Ade Kuswara, serta Sarjani (SRJ) dari pihak swasta.
Baca Juga: Indonesia Fit Festival Hadirkan Urban Sport and Wellness Festival Berbalut Rave Culture di Jakarta
Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Penerimaan tersebut terbagi dalam dua skema, salah satunya praktik ijon proyek yakni pemberian uang dari pihak swasta sebelum proyek berjalan yang diduga mencapai Rp 9,5 miliar dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025.
Istilah ijon dalam konteks ini merujuk pada praktik pemberian “uang pelicin” di luar anggaran resmi pengadaan proyek yang dijanjikan sebelum pelaksanaan.