JawaPos.com - Tragedi kebakaran ruko di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, yang merenggut 22 nyawa memasuki babak baru. Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan segera duduk di kursi persidangan untuk mempertanggungjawabkan insiden maut tersebut.
Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan seluruh administrasi pelimpahan ke pengadilan rampung dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memastikan, seluruh proses penyidikan telah selesai. Tersangka beserta barang bukti kini sudah berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026," ucap Roby saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Baca Juga: Soyou Sistar Mengungkap Rahasia Penurunan Berat Badan Hingga Mencapai 49 kg
Senada dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Fajar Seto Nugroho mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Berkas perkara Michael Wishnu Wardana telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal bulan Maret.
"Sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kalau P-21 nya tanggal 6 Februari 2026 dan surat pelimpahan-nya tanggal 05 Maret 2026," kata Fajar.
Saat ini, masyarakat tinggal menunggu kapan majelis hakim akan menggelar sidang perdana. Pihak Kejari Jakpus menegaskan bahwa secara administratif, tugas mereka dalam pelimpahan berkas telah usai.
"Dan sekarang tinggal menunggu penetapan hari sidang-nya saja," ungkap Fajar.
Kilas Balik Tragedi Berdarah di Kemayoran
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 siang. Api melalap gedung PT Terra Drone di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran. Kebakaran ini menjadi sorotan nasional karena menelan korban jiwa yang sangat banyak, termasuk seorang ibu hamil.
Berdasarkan hasil identifikasi RS Polri, mayoritas korban kehilangan nyawa bukan karena luka bakar, melainkan akibat sesak napas karena menghirup asap pekat dan gas karbon monoksida saat terjebak di dalam gedung.
Baca Juga: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri dalam Kasus PT DSI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun sempat memberikan kritik pedas terkait arsitektur bangunan yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan. Ia menduga kuat adanya kelalaian fatal dalam penyediaan jalur evakuasi.
Pramono menyoroti ukuran tangga yang sempit sehingga menghambat karyawan untuk menyelamatkan diri saat api mulai berkobar.
"Kalau saya lihat struktur dan sebagainya pasti mereka melanggar aturan. Karena apa? Tangganya kecil banget, dan itu yang menyebabkan beberapa orang yang gak bisa turun ke bawah," jelasnya.