← Beranda
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri dalam Kasus PT DSI
Syahrul YunizarKamis, 2 April 2026 | 18.40 WIB
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono bersama buah hati ketiganya, baby Aulia./ Instagram: ichasoebandono

JawaPos.com - Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (2/4). Keduanya hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga merugikan korban dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Meski tidak menyampaikan keterangan secara terperinci, Dude mengakui bahwa dia dan istrinya hadir di Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Persisnya beberapa hal yang berkaitan dengan DSI. Dia pun tidak menampik pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.

”Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” kata Dude kepada awak media.

Baca Juga: Bernardo Tavares Tuntut Persebaya Surabaya Main Agresif saat Hadapi Persita Tangerang, Siapa Bakal Jadi Ujung Tombak Andalan?

Berdasar keterangan Dude, dia menjalin kontrak dengan DSI sejak 2022-2025. Kontrak itu berlangsung selama 3 tahun dan kini sudah berakhir. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pun menyampaikan hal yang sama.

”Hari ini dilakukan agenda pengambilan keterangan kepada beberapa saksi, saksi dalam penanganan perkara PT DSI, diantaranya adalah DH (Dude) dan istrinya A (Alyssa),” terang dia.

Sesuai dengan keterangan Dude, Ade Safri menyampaikan bahwa pasangan artis tersebut diperiksa karena pernah menjadi brand ambassador DSI dan ikut serta dalam promosi bisnis perusahaan tersebut. Dia memastikan, sejauh ini Dude dan Alyssa masih berstatus sebagai saksi.

”Karena dari fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik, dari beberapa keterangan saksi dan beberapa alat bukti yang lain, bahwa kedua saksi dimaksud pernah dilibatkan dalam promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” jelasnya.

Jenderal bintang satu Polri itu pun menegaskan kembali, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus DSI dan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Nantinya hasil pemeriksaan terhadap Dude dan Alyssa akan disandingkan dengan keterangan serta barang bukti yang sudah diperoleh penyidik.

”Nanti kami akan lihat apa keterangan yang kami bisa dapat dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah didapatkan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mencegah tiga orang tersangka dalam kasus tersebut bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak 5 Februari 2026. Mereka langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan para tersangka tidak meninggalkan Indonesia.

”Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan Pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap tiga orang tersangka,” ungkap Ade Safri pada Jumat (6/2).

Bareskrim Polri juga sudah melakukan beberapa langkah. Diantaranya melaksanakan rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisa aliran dana atau transaksi keuangan terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengirimkan surat berikut lampiran data para lender sebagai korban dalam kasus tersebut. Berdasar data sejak 2018-2025, total ada 11.151 lender yang uangnya masih berada di DSI.

”Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang masih outstanding dananya di PT DSI dengan nilai Rp 2.477.591.248.846,” kata Ade Safri.

Angka tersebut berasal dari pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada DSI sejak 7 Oktober tahun lalu. Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menerima 5 laporan polisi dalam kasus dugaan fraud tersebut. Laporan terbaru diterima oleh polisi kemarin.

 

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah