JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tengah menangani kasus dugaan korupsi cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keungan. Dalam perkara ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 3 pengusaha rokok.
Pengamat intelijen Sri Rajasa meminta KPK bersikap tegas dalam pengusutan kasus ini. Sebab, korupsi sektor rokok ini diyakini menimbulkan kerugian besar bagi negara.
"Ini adalah dugaan kejahatan yang berpotensi menyentuh jantung korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada penertiban di permukaan. KPK harus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membongkar seluruh rantai dugaan penyimpangan," kata Rajasa, Rabu (1/4).
Dia menjelaskan, kasus ini memiliki dampak yang begitu luas. Termasuk ke ranah tata kelola industri tembakau.
Baca Juga: Kompak Tak Naik, Berikut Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR per 1 April 2026
"Bila ada dugaan bahwa keuntungan dari penyimpangan cukai dialirkan atau diputihkan, maka TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian inti dari konstruksi perkara," imbuhnya.
Atas dasar itu, KPK perlu bersikap tegas dalam penindakan kasus ini. Pengekan hukum harus menyasar hingga ke akar permasalahan.
"KPK dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan kini berada di satu titik yang menentukan, membuktikan bahwa perang terhadap korupsi di sektor cukai rokok bukan operasi kosmetik, melainkan pembongkaran menyeluruh. Jangan berhenti di oknum. Jangan puas pada pelaku lapangan. Masuklah ke struktur korporasi, telusuri pemberinya dan bongkar pengendalinya serta ikutin aliran dananya," tegasnya.
Menurut Rajasa, peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian besar pemerintah. Kondisi ini menandakan adanya sistem pengawasan yang kurang maksimal.
"Masalah terbesar negeri ini bukan sekadar korupsi, melainkan kebiasaan berhenti di pinggir lingkaran. Menangkap pelaksana, tetapi membiarkan pengendali. Mengusut pejabat, tetapi gentar menelisik korporasi. Menyita dokumen, tetapi gagal mengikuti aliran uang. Bila pola itu kembali terulang dalam perkara cukai rokok, maka negara sekali lagi hanya akan memotong ranting, bukan mencabut akar," pungkasnya.