← Beranda
Puspom TNI Surati Ketua LPSK untuk Periksa Andrie Yunus dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Syahrul YunizarRabu, 1 April 2026 | 06.27 WIB
Mabes TNI menyampaikan keterangan terkait dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap WakilKoordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (18/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Puspom TNI secara resmi telah menyurati ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam kasus penyiraman air keras. 

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah melalui keterangan resmi pada Selasa malam (31/3).

Jenderal bintang dua TNI AD itu menyampaikan bahwa sejak 19 Maret lalu, Puspom TNI sudah menyampaikan niatan untuk meminta keterangan dari Andrie sebagai saksi korban.

”Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” kata dia.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Mata Kanan Dijahit Sementara, Kasus Resmi Ditangani Puspom TNI

Setelah itu, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari ketua LPSK. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Andrie sudah berada di bawah perlindungan LPSK. Untuk itu, komandan Puspom TNI mengirim surat kepada ketua LPSK.

”Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” jelasnya.

Dalam keterangan yang sama, Aulia menyatakan bahwa kini 4 orang prajurit TNI yang diserahkan oleh Denma BAIS TNI masih menjalani penahanan di instalasi tahanan militer milik Pomdam Jaya.

Penahanan dilakukan sejak 18 Maret lalu. Mereka ditahan dengan status tersangka atas dugaan melakukan penganiayaan.

”Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” kata dia.

Baca Juga: Bagian Mata Luka Parah akibat Siraman Air Keras, Andrie Yunus Terancam Cacat Permanen

Sebelumnya diberitakan bahwa Mabes TNI telah melakukan penyelidikan internal atas dugaan keterlibatan prajurit dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hasilnya, 4 orang terduga pelaku teridentifikasi sebagai personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa empat orang terduga pelaku diserahkan oleh Denma BAIS TNI kepada Puspom TNI pada Rabu (18/3).

Masing-masing pelaku berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

”Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka (terduga pelaku) itu sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” terang Yusri dalam konferensi pers di Gedung Balai Wartawan, Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).

Baca Juga: Belum Temukan Keterlibatan Sipil, Polda Metro Jaya Serahkan Kasus Andrie Yunus kepada Puspom TNI

Yusri mengakui bahwa sejak peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam (12/3), TNI langsung bergerak untuk melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan prajurit dalam peristiwa itu.

Pendalaman itu kemudian diteruskan dengan penyelidikan internal yang berujung pada identifikasi terduga pelaku.

”Jadi, Puspom TNI nanti akan melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi. Kemudian kami akan segera mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” terang dia.

Keempat terduga pelaku kini terancam hukuman yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1), ayat (2), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berencana. Ancaman hukuman untuk para terduga pelaku adalah hukuman penjara 4-7 tahun penjara.

Baca Juga: TAUD Beberkan Temuan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Operasi Sistematis Libatkan 16 Pelaku Lapangan

EDITOR: Bayu Putra