JawaPos.com - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum perseroan, Dr. Rouli Valentina, menyatakan tidak menemuka kerugian perseroan dari sisi pembelian LNG. Ia menegaskan, kontrak tahun 2015 menjadi dasar pelaksanaan transaksi.
Rouli menjelaskan, penentuan ada atau tidaknya kerugian perseroan harus merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, khususnya laporan laba rugi. Jika tidak terdapat catatan kerugian akibat pembelian dalam laporan tersebut, maka secara hukum tidak dapat dinyatakan terjadi kerugian.
“Kalau di dalam laporan laba rugi perseroan tidak dicantumkan adanya kerugian akibat pembelian produk tersebut, berarti tidak ada kerugian. Karena laporan keuangan perusahaan terbuka wajib diaudit,” kata Rouli saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Baca Juga: PP Muhammadiyah Apresiasi Kapolri atas Kelancaran Pengamanan Mudik 2026
Ia menambahkan, selama pembelian dilakukan sesuai kontrak, dengan harga wajar, serta barang diterima sesuai kuantitas dan kualitas, maka tidak terdapat kerugian dalam transaksi tersebut. Adapun kerugian yang mungkin timbul, menurutnya, dapat berasal dari kebijakan lain, seperti penjualan kembali, yang merupakan perbuatan hukum berbeda.
“Kerugian itu bisa saja timbul dari kebijakan penjualan, bukan dari pembelian. Jadi tidak bisa disatukan,” tegasnya.
Dalam aspek kontrak, Rouli menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi merujuk pada kontrak tahun 2015, bukan kontrak 2014. Hal ini didasarkan pada dokumen invoice yang menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak yang telah diperbarui.
“Invoice menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak 2015. Artinya para pihak mengakui pelaksanaan kontrak tersebut,” jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa untuk menilai status hukum keseluruhan kontrak, perlu merujuk pada hukum yang dipilih dalam perjanjian, yang dalam kasus ini adalah hukum asing
Selain itu, ia menekankan bahwa kerugian BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Berdasarkan Undang-Undang BUMN, kerugian perseroan merupakan risiko korporasi yang terpisah dari keuangan negara.
“Kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara. Negara dalam hal ini adalah pemegang saham,” ujarnya.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG, karena tidak ada kerugian perseroan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Baca Juga: Gyudon Sambal Bawang, Perpaduan Gurih Manis dan Pedas yang Nagih
Ia juga menyoroti bahwa kontrak pembelian LNG bersifat jangka panjang hingga 2039, serta adanya penjualan dengan harga di bawah harga perolehan pada masa pandemi 2020–2021.
Menurutnya, kerugian yang terjadi bukan berasal dari proses pembelian, melainkan dari kebijakan penjualan oleh manajemen setelah terdakwa tidak lagi menjabat.
“Kebetulan harga jual ketika pandemi gas itu turun. Karena tidak ada yang pakai gas, tidak ada industri. Harganya di bawah harga pembelian, makanya rugi,” tuturnya.
Wa Ode menegaskan, kontrak yang dipersoalkan merupakan perjanjian pembelian LNG dengan volume, harga, dan spesifikasi yang jelas.
“Perjanjian antara Corpus Christi dengan Pertamina yang dipersoalkan dalam persidangan ini adalah perjanjian pembelian,” ucapnya.
Ia juga memastikan tidak ada bukti suap, kickback, maupun konflik kepentingan dalam penandatanganan kontrak tersebut.
“Di dalam persidangan tidak ada satu pun fakta adanya kickback, tidak ada suap, tidak ada conflict of interest,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012 62014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012 62013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009 62014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.