JawaPos.com - Kasus Amsal Sitepu sedang ramai diperbincangkan. Ia dituduh merugikan negara karena dianggap mark up atas karya video promosi desa yang dia kerjakan.
Menurut JPU ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagai Pasal 3 UU Tipikor. Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon memberikan pandangan soal kasus itu.
Amsal Sitepu Hanya Bisa Dipidana Bila Ada Kick Back
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 31 Maret 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Menurutnya, secara prinsip Pasal 2 atau 3 UU Tipikor ini memang bermasalah. Sebab tidak ada unsur terkait “dengan maksud” di dalam Pasal tersebut. Menjadikannya pasal karet. Sehingga Aparat penegak hukum dalam penerapannya hanya melihat pemenuhan formil pasalnya.
"Seolah-olah yang penting ada kerugian negara dan yang penting ada memperkaya diri sendiri atau orang lain. Seharusnya orang yang didakwa menggunakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor harus dibuktikan mens reanya (niat jahat) untuk merugikan negara," kata Boris Tampubolon lewat keterangannya, Selasa (31/3).
Selain itu, dalam konteks unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam kaitan pengadaan pemerintah, maka JPU harus bisa membuktikan ada kick back dari si pemenang tender proyek kepada oknum pejabat.
Sehingga terbukti ada cara-cara curang, atau melanggar hukum untuk bisa mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut. Disitulah niat jahatnya terlihat sehingga terbukti kesalahannya.
Baca Juga: Geger! Bupati Lebak Sindir Wakilnya 'Mantan Napi', Amir Hamzah: Saya Terhina!
Bila tidak ada kick back, maka seseorang tersebut tidak bisa dipidana. Sebagaimana asas hukum pidana, “tidak ada pidana tanpa kesalahan.”
"Dalam konteks Amsal Sitepu, selama memang ia hanya menawarkan proposal pekerjaan jasa pembuatan video sesuai dengan keahliannya dan tidak ada bukti kick back dari dia kepada pejabat agar ia dimenangkan untuk mendapat proyek tersebut, maka ia tidak bisa dipidana," ungkapnya.
Perhitungan Kerugian Negara Yang Tidak Benar, Tidak Bisa Digunakan Sebagai Bukti
Salah satu metode yang benar dan harus dilakukan Auditor sebagaimana aturan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara adalah meminta keterangan serta konfirmasi dari semua pihak termasuk Tersangka sendiri.
"Ini dilakukan agar hasil auditnya menjadi sah, karena didasarkan pada bukti yang valid, benar, fair dan objektif. Jadi tidak hanya berdasarkan bukti-bukti dari penyidik saja," ungkapnya.
Baca Juga: Geger! Bupati Lebak Sindir Wakilnya 'Mantan Napi', Amir Hamzah: Saya Terhina!
Tapi, kata dia, tidak mendengarkan atau memeriksa bukti-bukti dari Tersangka/Terdakwa. Bila hasil audit tidak didasarkan pada metode penghitungan yang benar, maka diragukan juga kebenaran hasilnya. Itu menjadikan hasil audit tidak sah. Konsekuensinya secara hukum harus dikesampingkan sebagai alat bukti atau tidak bisa diterima sebagai alat bukti.
Amsal Sitepu Berhak Atas Hak Ekonomi dari Karya Video Yang Dia Buat
Karya promosi video yang dibuat Amsal dilindungi hak ekonominya oleh Undang-Undang. Itu termasuk Hak Cipta yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta yakni Pasal 8 Jo Pasal 9 yang mengatur tentang Hak Ekonomi Pencipta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 31 Maret 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi/keuntungan finansial atas ciptaannya.
Jadi adalah sangat tidak tepat bila permintaan pembayaran atas jasa pembuatan video yang Amsal ajukan dianggap sebagai perbuatan korupsi. Atau dikatakan sebagai mark up. Itu Harga dari jasa dia.
Jasa itu tidak ada ukurannya. Orang yang menjual jasa bisa memberikan Harga sesuka hatinya, sesuai keahlian dia. Bila ada pengguna yang merasa harganya kemahalan tinggal ditawar atau ditolak. Dan cari penyedia jasa yang lain.