← Beranda
KontraS Desak Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Diusut hingga Aktor Intelektual
Muhammad RidwanSelasa, 31 Maret 2026 | 13.37 WIB
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus, diusut secara menyeluruh hingga ke struktur komando atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Desakan ini disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC) di Jakarta, Senin (30/3).

Jane menegaskan, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menelusuri pihak yang diduga memberi perintah.

Baca Juga: KPK Duga Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima USD 5 Ribu dan SAR 16 Ribu dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya disampaikan dalam program Mata Najwa, yang menyebut peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk terorisme yang harus diungkap secara tuntas.

“Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga pihak yang memberi perintah,” ujar Jane.

KontraS menekankan pentingnya peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, institusi TNI didorong untuk menyerahkan penanganan perkara kepada Kepolisian agar dapat diproses melalui peradilan umum.

Jane mengingatkan, jika pengungkapan kasus tidak dilakukan secara serius, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta melindungi kebebasan sipil.

Baca Juga: Panas! Bupati Lebak Tegur Wakilnya di Acara Halalbihalal, Singgung Status Mantan Napi Berujung Cekcok

Ia juga menyoroti bahwa KontraS bersama Andrie Yunus selama ini aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI serta mendorong reformasi sektor keamanan yang lebih demokratis dan humanis.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga figur publik yang bersuara kritis.

Menurut Isnur, jika berbagai kasus tersebut tidak dituntaskan, publik dapat meragukan komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis jangan dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” tegasnya.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa kasus ini harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026: 30 Ribu Kendaraan Lintasi Tol MBZ pada H+8, Mulai Landai!

Ia menilai peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, sehingga penegak hukum perlu mengusut hingga pihak yang memberi perintah.

“Prinsip negara hukum menuntut kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa adanya kekebalan,” pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo