← Beranda
Amsal Sitepu Mengadu ke Komisi III DPR, Ngaku Belum Pernah Diperiksa tapi Ditetapkan Tersangka
Muhammad RidwanSenin, 30 Maret 2026 | 17.30 WIB
Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu mengadukan perkara yang menjerat dirinya kepada Komisi III DPR RI. (TV Parlemen)

 

JawaPos.com – Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu mengadukan perkara yang menjerat dirinya kepada Komisi III DPR RI. Ia menyampaikan hal tersebut didampingi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, melalui konferensi video kepada Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Amsal menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa bermula pada tahun 2019 saat pandemi Covid-19 melanda. Kondisi tersebut membuat para pelaku ekonomi kreatif, khususnya di bidang produksi foto dan video, kehilangan banyak pekerjaan akibat pembatasan aktivitas.

"Jadi, sebelumnya itu saya dan tim, perusahaan yang saya pimpin itu CV Promise Land, itu banyak mengerjakan proyek-proyek wedding dan pembuatan video klip lagu gitu, Pak. Jadi karena tidak adanya lagi lapangan pekerjaan itu, Pak, saya mempunyai ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo," kata Amsal saat mengadu ke Komisi III DPR, Senin (30/3).

Ia menjelaskan, minimnya pekerjaan saat pandemi, ia berinisiatif membuat proposal pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ia menyebut nilai proposal yang diajukan sebesar Rp 30 juta per desa dan dianggap relatif murah, karena tujuan utamanya adalah bertahan hidup di tengah pandemi. Selain itu, ia juga ingin mengangkat potensi lokal daerah asalnya melalui konten kreatif.

Ia menyatakan, proposal tersebut ditawarkan langsung kepada kepala desa tanpa perantara. Pada tahun 2020, ada sekitar 10 hingga 12 desa yang menerima kerja sama tersebut. Setelah itu, dibuat perjanjian kerja lengkap dengan kontrak yang mengatur ruang lingkup pekerjaan.

"Singkatnya, saya langsung menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp 30 juta, langsung ke kepala desanya. Saya tidak ada melalui siapa pun, saya langsung ke kepala desa menyerahkan proposalnya secara langsung," bebernya.

Menurutnya, konten video yang dibuat mencakup kearifan lokal, sejarah desa, hingga potensi desa. Ia pun memastikan, seluruh pengerjaan dilakukan secara profesional, dan hasilnya diserahkan kepada pihak desa untuk direvisi hingga maksimal tiga kali, sesuai kesepakatan dalam kontrak.

"Kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional, Pak. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini," ujarnya.

Bahkan, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai, sesuai proposal dan surat pertanggungjawaban (SPJ), sebesar Rp 30 juta per proyek. Selain itu, pembayaran juga telah dipotong pajak oleh pihak desa.

Tak hanya itu, pada tahun 2021, proyek serupa kembali dikerjakan di beberapa desa, dan berlanjut hingga 2022 untuk penyelesaian pekerjaan yang sempat tertunda. Amsal juga mengungkapkan bahwa ada beberapa proyek yang sudah selesai namun belum dibayar, karena keterbatasan anggaran desa, dan hal tersebut tidak ia permasalahkan.

Seiring pulihnya industri kreatif, Amsal dan tim kembali fokus pada proyek pernikahan. Ia menegaskan bahwa proyek video profil desa tersebut merupakan satu-satunya kerja sama dengan pemerintah.

Namun, pada tahun 2025, Amsal dipanggil sebagai saksi terkait proyek tersebut. Pada 19 November 2025, statusnya berubah menjadi tersangka, setelah penyidik menyatakan adanya kerugian negara berdasarkan hasil Inspektorat Kabupaten Karo.

"Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh Inspektorat atas pekerjaan ini, Pak. Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua, Pak," tegasnya.

Lebih lanjut, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat terkait proyek tersebut. Ia juga menyebut fakta persidangan mendukung klaimnya tersebut.

"Dan di fakta persidangan juga, Pak, kepala desa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya tidak ada yang memberatkan saya, Pak. Mereka menyatakan mereka puas dengan hasil pekerjaan ini," pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati