JawaPos.com-Komisi III DPR RI bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus videografer Amsal Sitepu yang tengah menjadi sorotan publik, pada Senin (30/3). RDPU ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai proses hukum dalam kasus tersebut sarat ketidakadilan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya memanggil Jaksa yang menangani perkara tersebut untuk meminta penjelasan secara terbuka. Pasalnya, Amsal diduga melakukan penggelembungan anggaran atau markup atas jasa pembuatan video promosi desa.
"Kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).
Habiburokhman menyoroti pentingnya memahami konteks profesi kreatif dalam penegakan hukum. Banyak pihak menilai bahwa tuduhan markup atas pembuatan video promosi desa tidak mempertimbangkan karakter pekerjaan videografi yang merupakan kerja kreatif tanpa standar harga baku.
Lebih lanjut, Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan semangat pembaruan dalam KUHP dan KUHAP.
“Semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar mengejar aspek formalistik,” tegas Habiburokhman.
Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat luas. Sebab, fokus pemberantasan korupsi seharusnya diarahkan pada kasus-kasus besar yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu dalam kasusnya telah dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Amsal disebut membuat video profil desa melalui perusahaannya, CV Promiseland, dengan biaya sebesar Rp 30 juta untuk setiap desa. Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980.
Amsal dituntut melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)