← Beranda
Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Apartemen Medan Digerebek, Omzet Tembus Rp 7 Miliar!
Ryandi ZahdomoJumat, 27 Maret 2026 | 19.03 WIB
Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Apartemen Medan Digerebek, Omzet Tembus Rp 7 Miliar!

JawaPos.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik judi online kelas kakap yang beroperasi dari sebuah apartemen mewah di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 19 orang tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda di gedung yang sama.

Jaringan ini diketahui memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional di Kamboja dan telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.

Dikutip dari SumutPos (JawaPos Group), Diresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengungkapkan, para pelaku memiliki pembagian tugas yang sangat rapi, mulai dari leader, telemarketing, hingga operator konten.

Di TKP pertama, yakni Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, polisi menciduk delapan tersangka. "TL ini memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan tujuh orang lainnya. Jadi, di TKP pertama ini, leader-nya adalah saudara TL," ujar Bayu dikutip Jumat (27/3).

Sementara itu, TKP kedua di Kamar 601 dan 1005, petugas mengamankan 11 orang lainnya dengan sosok BH sebagai pengawas sekaligus perekrut.

Target Deposit dan Keuntungan Fantastis

Meski dijalankan secara tertutup dengan dukungan teknologi canggih, polisi melacak perputaran uang yang mencapai angka miliaran rupiah. Setiap staf marketing bahkan dibebankan target harian untuk menjaring pemain.

"Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari," tegas Bayu.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, total perputaran uang dari bisnis haram ini sangat mencengangkan. "Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi," tambahnya.

Barang Bukti dan Koneksi Kamboja

Selain menangkap para pelaku, polisi menyita tumpukan barang bukti elektronik seperti CPU, laptop, puluhan ponsel, hingga perangkat WiFi. Penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga kuat menjadi penampung dana judi.

Terkait koneksi luar negeri, salah satu tersangka diketahui merupakan mantan pekerja di Kamboja, yang memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan internasional.

"Perlu kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan," imbuh Bayu.

Kini, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun berdasarkan Pasal 426 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EDITOR: Estu Suryowati