JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi memberikan keistimewaan terhadap setiap tersangka tindak pidana korupsi.
Hal ini menyusul status tahanan rumah yang diberikan KPK kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Meski mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 itu telah kembali dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan), pada Selasa (24/3) kemarin, KPK diingatkan untuk tidak mengulangi blunder dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan pemberian banner sebagai tanda penghargaan satire terhadap KPK itu menjadi pengingat, agar KPK tetap mempertahankan integritas dalam mengusut setiap kasus korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Disindir MAKI Lewat Piagam Satire soal Tahanan Rumah Yaqut, KPK: Ini Bentuk Ekspresi Publik
"Meskipun YCQ sudah balik Rutan KPK, namun banner tetap diperlukan. Karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi sehingga dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder yang tidak perlu merusak pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (25/3).
Meski Yaqut kini telah kembali ditahan, lanjut Boyamin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu mendalami alasan lain dibalik pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas.
"Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," tegasnya.
Sebab, pemberian status tahanan rumah itu akan jadi preseden buruk dan diskriminasi terhadap tahanan tersangka KPK lainnya.
Ia khawatir, langkah serupa juga akan dilakukan tersangka lain yang saat ini menjadi tahanan KPK.
"Merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," imbuhnya.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan bentuk sindiran satire atas pernghargaan tersebut.
KPK: Kritik Satire Bentuk Ekspresi Publik
Menurutnya, berbagai ekspresi yang muncul di tengah masyarakat justru menjadi cerminan tingginya perhatian terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif," ucap Budi.
Ia menjelaskan, KPK memang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, termasuk dalam bentuk yang tidak biasa seperti satire. Hal ini dinilai sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap lembaga negara.
Baca Juga: Dapat Izin Jadi Tahanan Rumah dari KPK, Eks Menag Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu
“Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ia menekankan, perhatian publik yang tinggi menunjukkan adanya harapan besar terhadap kinerja lembaga antirasuah.
Sebab, kepercayaan masyarakat menjadi modal penting dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
“Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK," tegasnya.
Dalam konteks ini, partisipasi publik menjadi faktor kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Budi menekankan, keterlibatan masyarakat dapat memperkuat integritas lembaga.
“Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga," tuturnya.
Budi juga menegaskan, KPK tidak bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi.
Masyarakat memiliki peran strategis, baik dalam pencegahan maupun pengawasan jalannya proses hukum.
KPK Sebut Masyarakat Mitra Strategis Pemberantasan Korupsi
KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.
“Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas (watchdog) yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," urainya.
Baca Juga: Viral Foto Mantan Menag Yaqut Cholil Kumpul Keluarga saat Lebaran, Pengacara: Fitnah!
Lebih lanjut, KPK memastikan akan terus membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik.
Komitmen ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang bersih dan profesional.
“Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemberian status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian publik di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sebab, pemberian status tahanan rumah itu merupakan sejarah baru bagi KPK terhadap tersangka korupsi.
Baca Juga: KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah
Namun, kini mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 itu kembali dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) KPK, pada Selasa (24/3). Penahanan itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan KPK.