JawaPos.com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengklaim tidak ada perintah dari Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), soal pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Pernyataan itu disampaikan Gus Alex saat digelandang memasuki mobil tahanan. Penahanan itu dilakukan setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Gus Alex saat memasuki mobil tahanan, di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Ia enggan mengungkap secara rinci soal dugaan arahan dari Gus Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, yang diduga diselewengkan.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," tegasnya.
Baca Juga: Korlantas Mulai Berlakukan One Way Sepenggal, Mulai Kilometer 70-Kilometer 263
Lebih lanjut, Gus Alex memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ia berharap, dapat keadilan atas kasus yang menimpanya tersebut.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan itu kemudian disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Keputusan itu menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
"Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Dalam penyerapan kuota haji khusus, penyidik KPK menemukan praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Besaran biaya yang diminta antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jamaah.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex, Lebaran Idul Fitri di Rutan Bersama Gus Yaqut
KPK menduga uang tersebut dikumpulkan oleh beberapa pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Sebagian fee kemudian diberikan kepada Yaqut dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Kasus ini juga terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jamaah dan tambahan 20.000 dari Arab Saudi.
Dalam rapat dengan DPR, kuota tambahan awalnya disepakati dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Ketentuan itu mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tetapi penyidik menemukan kebijakan yang mengubah pembagian kuota tambahan jadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Keputusan Nomor 130 Tahun 2024.
"Perubahan komposisi itu mengakibatkan sebagian kuota yang seharusnya menjadi hak jamaah reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus," pungkasnya.
KPK menduga kebijakan ini terkait dengan pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus yang nilainya mencapai ribuan dolar per jamaah.
Atas perbuatannya, Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Yaqut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.