JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Gus Alex ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Pantauan JawaPos.com, Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat digelandang ke mobil tahanan.
Gus Alex melontarkan pernyataan singkat saat dibawa ke mobil tahanan. Ia memastikan, dirinya menghormati proses hukum yang menjeratnya atas kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Saya menghargai proses hukum.yang sedang berjalan. Sudah beberapa kali saya sampaikan mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Gus Alex saat berjalan menuju mobil tahanan.
Baca Juga: Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditetapkan Sebagai Pembela HAM
Penahanan terhadap Gus Alex dilakukan setelah KPK sebelum lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan setelah keduanya terjerat atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Kini, baik Gus Alex dan Gus Yaqut ditahan di penghujung bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Keduanya akan menjalani perayaan Hari Raya Idul Fitri di dalam rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan itu kemudian disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Keputusan itu menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
"Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Dalam penyerapan kuota haji khusus, penyidik KPK menemukan praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Besaran biaya yang diminta antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jamaah.
KPK menduga uang tersebut dikumpulkan oleh beberapa pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Sebagian fee kemudian diberikan kepada Yaqut dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Kasus ini juga terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jamaah dan tambahan 20.000 dari Arab Saudi.
Baca Juga: Bukan Sekadar Perjalanan Pulang, Mudik adalah Perjalanan Emosional Menuju Keluarga
Dalam rapat dengan DPR, kuota tambahan awalnya disepakati dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Ketentuan itu mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tetapi penyidik menemukan kebijakan yang mengubah pembagian kuota tambahan jadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Keputusan Nomor 130 Tahun 2024.
"Perubahan komposisi itu mengakibatkan sebagian kuota yang seharusnya menjadi hak jamaah reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus," imbuhnya.
KPK menduga kebijakan ini terkait dengan pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus yang nilainya mencapai ribuan dolar per jamaah.
Atas perbuatannya, Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Yaqut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.