← Beranda
KPK Panggil Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Ishfah Abidal Aziz, Bakal Ditahan?
Muhammad RidwanSelasa, 17 Maret 2026 | 14.53 WIB
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3).

Gus Alex bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3).

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Bolehkan Penyembelihan Hewan Dam Haji di Tanah Air, Kemenhaj: Memudahkan Jamaah

KPK mengimbau agar Gus Alex kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK.

"Kami meyakini Sdr. IAA kooperatif, dan akan memenuhi panggilan hari ini," tegas Budi.

Panggilan pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan setelah KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu saat ini telah ditahan untuk proses huklum lebih lanjut.

KPK disinyalir juga akan menahan Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Namun, KPK belum memberikan kepastian terkait penahanan tersebut.

Baca Juga: Bos Maktour Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Masih Kumpulkan Bukti

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023.

Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.

Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

enemukan praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca Juga: KPK: Gus Yaqut Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar, Tapi Ditolak

Besaran biaya yang diminta antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jamaah.

KPK menduga uang tersebut dikumpulkan oleh beberapa pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.

Sebagian fee kemudian diberikan kepada Yaqut dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Kasus ini juga terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 jamaah dan tambahan 20.000 dari Arab Saudi.

Dalam rapat dengan DPR, kuota tambahan awalnya disepakati dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Baca Juga: Jadwal Haji Tidak Berubah, Kemenhaj Diminta Jamin Keselamatan Jemaah Indonesia

Ketentuan itu mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tetapi penyidik menemukan kebijakan yang mengubah pembagian kuota tambahan jadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Keputusan Nomor 130 Tahun 2024.

"Perubahan komposisi itu mengakibatkan sebagian kuota yang seharusnya menjadi hak jamaah reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus," imbuhnya.

KPK menduga kebijakan ini terkait dengan pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus yang nilainya mencapai ribuan dolar per jamaah.

Baca Juga: KPK Sita Aset Lebih dari Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut, Ada 4 Unit Mobil dan 5 Bidang Tanah

Atas perbuatannya, Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

EDITOR: Bayu Putra