← Beranda
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati hingga Kantor Kadis PUPR Rejang Lebong, Amankan Uang Rp 1 Miliar
Muhammad RidwanSenin, 16 Maret 2026 | 22.36 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan selama tiga hari oleh tim penyidik. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3).

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu kantor dan rumah Bupati, kantor dan rumah Kepala Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,” jelas Budi.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Roy Suryo dkk Terkait Uji Materi KUHP dan Undang-Undang ITE

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah didalami oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo.

Serta tiga pihak swasta, di antaranya Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

KPK menduga, Fikri Thobari menerima total suap pengerjaan proyek di Pemkab Rejang Lebong senilai Rp 1,7 miliar.

Muhammad Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan