← Beranda
Bos Maktour Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Masih Kumpulkan Bukti
Muhammad RidwanMinggu, 15 Maret 2026 | 17.19 WIB
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (27/5). (IST)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menetapkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Padahal, Fuad diduga memiliki peran penting dalam melobi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji khusus.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik bersabar karena penyidik masih terus mendalami perkara serta melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dari pihak swasta.

“FHM apa yang menyebabkan yang bersangkutan belum dijadikan tersangka? Tentunya kita menunggu dan terus mencari serta mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi. Bersabar, sambil kita lakukan pendalaman,” kata Asep, dikutip Minggu (15/3).

Baca Juga: KPK: Gus Yaqut Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar, Tapi Ditolak

Asep menjelaskan, Fuad Hasan memiliki peran cukup aktif dalam memengaruhi kebijakan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam kapasitasnya sebagai ketua forum asosiasi penyelenggara ibadah haji, Fuad disebut berulang kali menjalin komunikasi, mengirim surat, hingga menginisiasi pertemuan untuk mendorong penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam undang-undang.

“Intinya ingin supaya forum SATHU, di antaranya karena masih ada forum-forum lain, untuk memaksimalkan kuota haji khusus. Bahkan lebih dari 8 persen pun yang bersangkutan siap,” ujar Asep.

KPK menilai, manuver lobi tersebut didorong oleh motif keuntungan finansial. Permintaan masyarakat Indonesia terhadap ibadah haji yang sangat tinggi membuat tawaran percepatan keberangkatan melalui jalur kuota khusus tetap diminati, meskipun memerlukan biaya besar.

Dalam praktiknya, Fuad Hasan juga diduga memiliki kendali dalam mengatur pembagian kuota haji kepada berbagai agen travel.

Baca Juga: KPK Sita Aset Lebih dari Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut, Ada 4 Unit Mobil dan 5 Bidang Tanah

Menurut Asep, meskipun secara administratif travel milik Fuad terlihat tidak memperoleh porsi besar, realitasnya pembagian kuota tetap berada di bawah kendalinya.

“Terdiri dari beberapa travel, termasuk travel milik yang bersangkutan. Kemudian dibagilah oleh Saudara FHM ini berapa bagian. Kalau dilihat seolah kecil bagian dia, tapi sebenarnya tidak begitu. Dia yang membagi, dan travel-travel lain itu bagian dari travel-nya dia,” jelas Asep.

KPK juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam kasus ini, karena Fuad Hasan memiliki kedekatan keluarga dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam perkara ini bukan semata-mata terkait kebocoran informasi kuota tambahan.

Fokus penyidikan berada pada pelaksanaan pembagian kuota yang diduga melanggar aturan serta tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat dengan DPR.

Baca Juga: Profil Gus Yaqut, Eks Menag Era Jokowi Berlatar Belakang NU yang Berujung Dibui KPK atas Dugaan Korupsi Haji

Fuad Hasan masih berstatus saksi

Hingga kini, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Fuad telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK.

Masa pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya yang berlaku sejak Agustus 2025 juga telah berakhir pada Februari 2026 dan tidak diperpanjang oleh KPK, karena disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 622 miliar ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara.

Yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

 

EDITOR: Bayu Putra