JawaPos.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.
Sebelum Rismon, Eggi Sudjana sudah lebih dulu mengajukan restorative justice dalam kasus yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa permohonan itu sudah diajukan oleh Rismon sejak pekan lalu.
Dia memastikan bahwa surat permohonan restorative justice sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Begini Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor di KPU RI
”Minggu lagu (Rismon) menyampaikan permohonan restorative justice,” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (11/3).
Atas permohonan tersebut, hari ini Rismon mendatangi Polda Metro Jaya bersama pengacaranya.
Dia datang untuk mempertanyakan kelanjutan atas permohonan restorative justice yang sudah dia ajukan kepada penyidik yang menangani kasusnya.
”RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat (permohonan restorative justice)yang pernah diajukan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Baca Juga: KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, Bisa Diakses Publik
Langkah itu diambil meski kasus Eggi Sudjana dan Damai Mulia Lubis sudah di SP3 atau dihentikan penyidikannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan 3 tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/1).
”Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (16/1).
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya menerbitkan SP3 untuk menghentikan kasus Eggi dan Damai karena sudah ada pengajuan restorative justice atau keadilan restoratif.
Baca Juga: Satu Tahun Kepemimpinan Pramono-Rano: Dari Pemutihan Ijazah hingga "Mak Comblang" Kerja
Pengajuan sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan dinyatakan sudah memenuhi syarat.
”Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap 2 tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis). Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi.
Menurut Budi, keputusan itu diambil oleh penyidik setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kedua tersangka. Gelar perkara tersebut berlangsung pada Rabu (14/1).
Dalam kasus itu, Total, ada 8 tersangka yang terbagi atas 2 klaster. Selain Rismon, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat berstatus tersangka sebelum menempuh restorative justice.
Sementara lima tersangka lain terdiri atas Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Baca Juga: Wagub Babel Hellyana Beberkan Kronologi Terkait Kasus Ijazah Palsu Usai Jadi Tersangka