JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses dramatis saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik sempat melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan berdasarkan laporan tim di lapangan, penyidik sudah mengikuti pergerakan para pihak yang diduga terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah Harry Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Saat itu, HEP berboncengan sepeda motor dengan stafnya, Santri Ghozali (SAG), yang merupakan ASN di Dinas PUPR-PKP.
Baca Juga: Pamit Tinggalkan ENHYPEN, Heeseung Tulis Pesan Haru Untuk ENGENE
“Tim terus mengikuti para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, di antaranya HEP yang saat itu dibonceng oleh SAG. Tim menduga HEP membawa ransel berisi uang yang merupakan bagian dari suap ijon proyek dalam perkara ini,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Dalam proses pembuntutan tersebut, kata Budi, para pihak sempat mencoba mengelabui tim KPK dengan memasuki beberapa jalan kecil atau gang.
“Pihak-pihak ini sempat masuk ke beberapa jalan kecil atau gang dan tim sempat kehilangan jejak. Namun kemudian tim kembali menemukan yang bersangkutan, di mana HEP berganti kendaraan dan menggunakan mobil,” jelas Budi.
Tim kemudian terus mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan HEP bersama sejumlah pihak lain saat mereka sedang berbuka puasa di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
“Saat mengamankan Kadis PUPR-PKP ini, tim juga menyita uang sejumlah Rp 310 juta sekitar pukul 18.00 WIB,” ucap Budi.
Selain itu, tim KPK juga sempat melakukan pengejaran terhadap Irsyad Satria Budiman (IRS), pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana. Menurut Budi, pengejaran berlangsung cukup dramatis hingga terjadi aksi kejar-kejaran kendaraan.
Baca Juga: AOMG Umumkan Girl Group Pertama Mereka, Keyveatz Siap Debut
“Tim masih terus melakukan pengejaran hingga sekitar pukul 23.30 WIB. Sempat terjadi kejar-kejaran mobil dan akhirnya IRS berhasil diamankan di wilayah Bengkulu,” ujar Budi.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 13 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Dari hasil pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ucap Budi.
Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini yakni, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), Harry Eko Purnomo.
Serta tiga pihak swasta yakni, Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS); Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU); dan Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagger Abadi (AA).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap ijon fee proyek di Dinas PUPR-PKP Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan total sekitar Rp 980 juta.
Baca Juga: Pekan 25 BRI Super League: Persijap Waspadai PSIM, Mario Lemos Sebut Setiap Laga Adalah Final
Rinciannya, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala melalui CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta atau sekitar 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center dengan nilai total Rp 9,8 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui Harry Eko Purnomo.
Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta atau sekitar 13,3 persen dari proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar melalui Santri Ghozali.
Selain itu, pada 6 Maret 2026, Youko Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi menyerahkan Rp 250 juta atau sekitar 2,3 persen dari proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar melalui Rendy Novian.
Atas perbuatannya, Muhammad Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.