← Beranda
Tak Hanya Bupati, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri juga Terjaring OTT KPK
Muhammad RidwanSelasa, 10 Maret 2026 | 19.13 WIB
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menangkap Bupti Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, pada Senin (9/3). KPK juga menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, turut ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penindakan membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka dibawa ke markas KPK, setelah 13 orang diamankan di wilayah Bengkulu dan Rejang Lebong, pada Senin malam.

"Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu Bupati, kemudian Wakil Bupati, dan juga tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian empat orang lainnya adalah pihak swasta," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga: THR 2026 Cair! PNS, TNI, Polri, dan Karyawan Swasta Target Selesai H-7 Lebaran

KPK menduga, OTT yang menyasar Fikri Thobari berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Saat ini, mereka yang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim selain mengamankan sejumlah pihak juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," ujarnya.

Baca Juga: Guncang Dunia! Juara Pro Futsal League 2025/2026 Dipastikan Tampil di Intercontinental Futsal Cup 2026 Brasil

Budi menyatakan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dari OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

"Karena pihak-pihak saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan nanti kami akan sampaikan update-nya secara lengkap terkait dengan kronologi, konstruksi, dan juga status hukum dari pihak-pihak yang diamankan," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo