← Beranda
Ternyata KPK Sempat Ajari Pemkab Pekalongan Cegah Korupsi Sebelum OTT Bupati Fadia Arafiq
Muhammad RidwanSenin, 9 Maret 2026 | 03.58 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi catatan tersendiri bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, sebelum OTT terjadi, KPK sudah menyupervisi pencegahan korupsi di sejumlah sektor di Kabupaten Pekalongan. Termasuk pada bidang yang menjadi pokok perkara yang menjerat Fadia. 

Dalam OTT itu, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, peristiwa OTT tersebut menyisakan sejumlah catatan.

Terutama terkait benturan kepentingan serta perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar berjalan dengan prinsip good governance.

Baca Juga: KPK Terima Dukungan dari Masyarakat Pekalongan usai OTT Bupati Fadia Arafiq

Sebelum peristiwa OTT terjadi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK telah melakukan pendampingan kepada Pemkab Pekalongan, dalam rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi, yang berlangsung pada Agustus 2025.

Dalam rakor tersebut, kata Budi, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi pada beberapa sektor strategis di daerah.

Risiko tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah.

Dalam kesempatan itu, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Di mana data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp 39 miliar. 

Baca Juga: KPK Duga Fadia Arafiq Sengaja Libatkan Keluarga dan Orang Kepercayaan di PT RNB untuk Mudahkan Garap Proyek di Pemkab Pekalongan

"KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar. Karena hal tersebut, berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).

KPK Pantau Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Selain pendampingan langsung, KPK juga memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui berbagai instrumen pencegahan.

Di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Dalam instrumen MCSP, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang memerlukan perhatian.

Nilai MCSP sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan tercatat 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun kemudian menurun menjadi 88 poin pada 2025.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Uang Korupsi PT RNB

Jika ditelisik lebih lanjut, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada pada angka 70 poin.

Indikator ini meningkat hingga 100 poin pada 2024, namun pada 2025 indikator proses pemilihan penyedia jasa justru menurun signifikan hingga berada pada angka 50 poin.

Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah.

Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan berada pada angka 78,08 dengan penilaian komponen ahli sebesar 70,75.

Sementara, pada 2024 skor tersebut menurun menjadi 73,97, dengan catatan pada aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang berada di angka 71,02.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadikan ART nya Direktur PT Raja Nusantara Berjaya

Pada 2025, skor SPI meningkat menjadi 80,17, meskipun penilaian dari komponen ahli masih berada pada angka 73,42.

"Dinamika dalam data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi," ungkapnya.

Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Pekalongan. Budi menekankan, jika melihat kondisi yang ada, peristiwa ini menambah deretan tujuh kepala daerah lainnya yang lebih dulu terjerat dugaan tindak pidana korupsi sejak dilantik pada 2025.

Ketujuh daerah tersebut meliputi Bupati Kolaka Timur, Riau, Ponorogo, Lampung Tengah, Bekasi, Pati, dan Kota Madiun.

Apresiasi Dukungan Publik untuk Pemberantasan Korupsi 

Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus berkomitmen melalui langkah-langkah nyata untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: KPK Duga PT Raja Nusantara Berjaya jadi Penampung Uang Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Menurutnya, dukungan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah, karena pemberantasan korupsi adalah ikhtiar bersama.

KPK berharap peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemkab Pekalongan dapat menjadi pemantik perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. 

"Di samping itu, KPK juga akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama Pemkab Pekalongan agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia, lalu pengelolaannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.

Baca Juga: KPK: Fadia Arafiq Berdalih Latar Belakang Penyanyi Dangdut, Klaim Tak Paham Konflik Kepentingan

Sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Dari jumlah itu, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sekitar 40 persen sisanya diduga mengalir kepada Fadia, suaminya, dan anaknya.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

 

EDITOR: Bayu Putra