← Beranda
Analisis Pakar Psikologi Forensik, Soal Remaja Tewas Tertembak Pistol Kanitreskrim Polsek Panakkukang
Latu Ratri MubyarsahSabtu, 7 Maret 2026 | 00.55 WIB
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Seorang remaja berinisial BEP tewas tertembak pistol Kanitreskrim Polsek Panakkukang, Makassar, Iptu N. Korban tertembak saat Iptu N berusaha membubarkan remaja pelaku perang-perangan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakukang, pada Minggu (1/3).

Dalam pernyataannya, LBH Makassar menilai aturan mengenai penggunaan senjata api, terutama oleh aparat, sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah nonkekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Sementara dalam peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.

LBH menyatakan, tindakan polisi itu tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.

Baca Juga: Delpedro Cs Divonis Bebas dari Kasus Penghasutan yang Berujung Kericuhan Agustus 2025

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, LBH Makassar punya asumsi tunggal bahwa setiap polisi selalu bertindak secara bertahap sesuai hasil pengamatannya terhadap situasi. Ini diistilahkan sebagai sistem berpikir 2.

”LBH Makassar jelas keliru jika hanya memakai satu-satunya asumsi seperti itu untuk menyoroti peristiwa tewasnya BEP (18 tahun). Polisi bisa berhadapan dengan situasi kritis. Yaitu ketika orang yang polisi hadapi menunjukkan ancaman atau bahaya yang nyata dan berisiko maut terhadap polisi maupun orang di sekitar,” papar Reza.

Dalam situasi sedemikian rupa, menurut dia, polisi justru sudah sewajarnya bertindak dengan sistem berpikir 1. Sistem berpikir 1 ini merupakan keharusan kodrati dalam situasi tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut Soroti Penggunaan Notula Ekpose Jadi Alat Bukti Penetapan Tersangka

”Jadi, perlu dicek bagaimana situasi di TKP dan bagaimana kondisi (tindak-tanduk) BEP. Apakah situasi dan kondisinya memungkinkan Iptu N untuk bertindak dengan sistem berpikir 2, atau justru mendesak Iptu N untuk bertindak dengan sistem berpikir 1,” terang Reza.

Bila situasi dan kondisi memungkinkan bagi berlangsungnya sistem berpikir 2, lanjut dia, periksa seberapa teratur (berjenjang) Iptu N menggunakan daya paksa (use of force). Jika tindakan (penggunaan senjata api) sesuai dengan standar kontinum penggunaan daya paksa, Iptu N dapat disimpulkan telah bekerja secara prosedural.

”Jika tidak, dia dapat dipandang telah menerapkan daya paksa secara berlebihan (excessive use of force),” tandas Reza.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Uang Korupsi PT RNB

Sebaliknya, menurut Reza, apabila situasi kondisinya mendorong aktifnya sistem berpikir 1, kendati tindakan Iptu N tidak sesuai prosedur (kontinu penggunaan daya paksa), perbuatannya itu dapat dibenarkan. Dengan demikian, Propam perlu paham bahwa menyalahi prosedur tidak serta-merta merupakan kesalahan.

”Dua skenario itu, Iptu N dianggap secara sengaja menarik pelatuk senjata api. Beda keadaannya jika Iptu N tidak sengaja menarik pelatuk. Misalnya, posisi tubuh Iptu N membuat dia kehilangan kendali motorik atas jarinya sendiri,” tutur Reza.

Pada konteks ini, sambung dia, bukan situasi kondisi dan sistem berpikir yang perlu diinvestigasi. Melainkan posisi dan kendali motorik Iptu N atas organ tubuhnya sendiri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Panggil Pandji Pragiwaksono terkait Kasus Dugaan Penghinaan Adat-Tradisi Toraja

Kendati keadaan itu bisa saja terjadi, dia menyatakan, hal ini memunculkan pertanyaan bahkan kritik terhadap tingkat kefasihan polisi dalam mengendalikan tubuhnya. Penjelasan dengan asumsi keadaan ini membuat Iptu N terpotret sebagai seorang personel polisi yang tidak cukup terlatih dan ketidakprofesionalannya berakibat fatal.

Dia menegaskan, tidak terlatihnya individu personel akan merembet ke pertanggungjawaban lembaga. Yakni, apakah institusi memiliki dan mengenakan program latihan yang memadai kepada Iptu N. Jika tidak, mengapa institusi mengizinkan Iptu N memiliki senjata api dan melakukan penanganan terhadap situasi yang dapat diasumsikan tergolong berisiko tinggi.

”Padahal, situasi khusus seperti itu sepatutnya ditangani hanya oleh polisi yang sebelumnya sudah terlatih menangani situasi biasa. Implikasinya, bukan sebatas Iptu N, lembaga pun perlu didalami kontribusinya bagi terjadinya fatal shooting yang Iptu N lakukan. Dengan kata lain, tidak berhenti pada pemeriksaan personel, audit lembaga juga penting diselenggarakan,” tandas Reza.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Produsen Rokok yang Diduga Beri Suap Ditjen Bea Cukai

Dia menjelaskan, implikasi kejadian itu terhadap polres adalah pada satu sisi, diksi tidak sengaja yang Kapolres gunakan terkesan dapat menurunkan bobot keseriusan perbuatan Iptu N. Dengan kata lain, walau peristiwa dimaksud mengakibatkan orang kehilangan nyawa, namun tidak sengaja menepis kesan betapa buruknya tindakan Iptu N terhadap anggota masyarakat.

”Narasi ketidaksengajaan akan menempatkan mens rea Iptu N berada pada pengabaian atau bahkan kelalaian,” kata Reza.

Pada sisi lain, dia menambahkan, dalih Kapolres bahwa Iptu N tidak sengaja meletuskan senjata api justru memberikan alasan bagi publik untuk menuding bahwa ketidakprofesionalan itu tidak hanya ada pada Iptu N tapi telah menjadi problem yang sistemik di tingkat lembaga.

Baca Juga: Selebgram Nabilah O’Brien Curhat di Medsos Ditetapkan Tersangka Padahal Jadi Korban Pencurian

”Konsekuensinya, akan muncul dua pertanyaan yang sulit dijawab. Siapa yang bertanggungjawab jika Iptu N ternyata tidak mendapat pelatihan yang memadai terkait penggunaan senjata api dan penanganan situasi berisiko tinggi? Kedua, siapa yang bertanggungjawab menugaskan personel yang tidak cukup cakap itu menangani situasi kritis di lapangan?” ucap Reza Indragiri Amriel.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah