← Beranda
Kejagung Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara Anak Riza Chalid
Muhammad RidwanMinggu, 1 Maret 2026 | 18.15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Istimewa)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan. Pengajuan banding tersebut telah dilayangkan pada Jumat (27/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meskipun mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (1/3).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Besok Senin 2 Maret 2026: Finansial, Hoki, Karier, Kesehatan, Mobilitas, Cinta, dan Mental

Meski demikian, Anang belum membeberkan alasan pengajuan banding tersebut.

“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” tegasnya.

Sebelumnya, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, divonis 15 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2) dini hari. Selain hukuman penjara, Kerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Kerry, yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan vonis.

Baca Juga: Puasa Ramadhan dan Kesehatan Mental : Benarkah Bisa Menurunkan Stres? Ini Kata Studi Psikologi

Majelis hakim menetapkan, apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat yang ditentukan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

Jika hasil penyitaan atau pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 alias Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus Besok Senin 2 Maret 2026: Finansial, Hoki, Karier, Kesehatan, Mobilitas, Cinta, dan Mental

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Kerry terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

EDITOR: Bintang Pradewo