← Beranda
Eks Sekretaris MA Nurhadi Keberatan Dituduh Menggelembungkan Dana Rp 307 Miliar oleh KPK
Muhammad RidwanSenin, 1 Desember 2025 | 02.48 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Istimewa)

JawaPos.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Nurhadi kembali didakwa terima gratifikasi Rp 137,1 miliar dan tindak pidana pencucian uang Rp 307 miliar.

Melalui tim kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, meminta kejelasan dasar perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

“Ada perbedaan angka yang sangat signifikan dalam dakwaan disebut 300 miliar, di tempat lain 170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi?” kata Maqdir kepada wartawan, Minggu (30/11).

“Bagaimanapun, dakwaan bukan sekadar menyusun cerita. Harus jelas kriminal pokok apa yang dilakukan terdakwa sehingga ia harus dihukum,” sambungnya.

Menurutnya, KPK justru memperpanjang jalur perkara dengan memisahkan kasus suap dan gratifikasi dari perkara korupsi sebelumnya, dan kini menambahkan dakwaan TPPU.

Langkah itu, bukan saja tidak adil tetapi berpotensi menjadi upaya memperlama hukuman atas satu perbuatan yang sama.

“Menjadikan perkara ini dua kali seolah-olah upaya memperberat hukuman. Proses hukum itu untuk keadilan dan kepastian hukum, bukan membuat orang jatuh,” tegasnya.

Karena itu, Nurhadi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa KPK.
Ia mempertanyakan asumsi bahwa setiap penerimaan uang yang dilakukan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, otomatis dikaitkan dengan jabatan mertuanya.

“Lantas masihkah relevan mempertanyakan apakah Rezky Herbiyono sebagai menantu tidak dapat menjalankan bisnis? Atau setiap penerimaan bisnisnya dianggap sebagai penerimaan terdakwa?” paparnya.

Ia membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang pernah menerima fasilitas jet pribadi dan menjadi perbincangan publik.

Saat itu, KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara, dan perlu dibuktikan dulu apakah fasilitas itu terkait jabatan ayahnya.

“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tegasnya.

Maqdir pun menegaskan, seluruh transaksi yang dilakukan Rezky berasal dari kegiatan bisnis pribadi, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi. Tidak ada aliran uang dari Rezky kepada terdakwa, dan tidak terbukti ada hubungan timbal balik terkait jabatan Sekretaris MA.

“Jika penerimaan Rezky yang merupakan hasil bisnis disangkutkan dengan Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?” tuturnya.

Sebelumnya, eks Sekretaris MA Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137,1 miliar dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan, baik saat dirinya masih aktif menjabat maupun setelah tidak menjabat.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Gratifikasi itu diterima dari proses hukum di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Penerimaan uang tersebut berlangsung dalam rentang Juli 2013 hingga 2019.

Rincian penerimaan gratifikasi itu bersumber dari beberapa pihak, antara lain Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, PT Sukses Abadi Bersama, Dion Hardie dan PT Sukses Expamet, PT Freight Express Indonesia, serta pihak lainnya.

Selain gratifikasi, Jaksa juga mendakwa Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307,26 miliar dan USD 50.000.

Nurhadi diduga menempatkan dan memindahkan uang yang diduga berasal dari para pihak berperkara tersebut ke berbagai rekening, serta membelanjakannya untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 138,5 miliar.

Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

EDITOR: Sabik Aji Taufan