← Beranda
Eks Pejabat Pertamina Sebut Kehadiran Terminal OTM Penting untuk Ketahanan Energi Nasional
Muhammad RidwanSelasa, 21 Oktober 2025 | 05.59 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10). (Istimewa)

JawaPos.com - Mantan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) periode 2011–2015, Alfian Nasution, menyebut kehadiran Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Hal itu disampaikan Alfian saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10).

Awalnya, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid menanyakan dampak apabila Terminal OTM berhenti beroperasi.

“Apabila terminal OTM besok berhenti operasi, apa yang akan terjadi kepada ketahanan energi nasional?” tanya Kerry dalam persidangan.

Alfian menjelaskan, penghentian operasi Terminal OTM akan berdampak langsung terhadap distribusi energi nasional.

“Tentunya akan terganggu, karena kapasitasnya 288.000 kiloliter dan itu cukup besar. Beberapa daerah akan terdampak,” ujarnya.

Menurutnya, Pertamina telah memasukkan Terminal OTM ke dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk untuk penyaluran BBM impor. Jika terminal itu berhenti beroperasi, maka suplai akan terganggu dan menimbulkan tambahan biaya logistik.

“Akan ada tambahan biaya karena harus mengalihkan suplai yang selama ini menggunakan fasilitas Terminal Merak,” urainya.

Ia menambahkan, Surveyor Indonesia pernah melakukan kajian independen mengenai dampak penghentian operasi terminal tersebut.

“Ada kajian Surveyor Indonesia yang membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit,” ungkap Alfian.

Penambahan armada kapal itu, lanjutnya, akan menimbulkan beban biaya besar bagi negara.

“Kalau dirupiahkan, tentu akan signifikan. Dari kajian itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Itu baru dari biaya kapal saja,” jelasnya.

Sementara, usai persidangan pengacara terdakwa Kerry, Lingga Nugraha, menilai kesaksian Alfian dan saksi lainnya, Hanung Budya Huktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina disebut menepis dakwaan jaksa. Menurutnya, kedua saksi yang dihadirkan mengonfirmasi bahwa Pertamina memang membutuhkan tambahan kapasitas tangki penyimpanan BBM (storage) atau terminal BBM (TBBM).

“Dalam konteks Pertamina membutuhkan tambahan timbunan BBM ini sudah sejak awal 2012, dan itu bisa kita lihat dari kesaksian Hanung dan Alfian. Mereka menjelaskan bahwa Pertamina membutuhkan penimbunan BBM yang lebih besar lagi, sebesar 400.000 kiloliter per tahun. Itu juga tercantum dalam RJPP dan dijabarkan dalam RKAP 2013–2014,” ujar Lingga.

Ia menyebut, keterangan para saksi sekaligus menepis tudingan adanya intervensi Riza Chalid dalam kebijakan Pertamina.

“Bicara intervensi yang kami tanyakan, intervensi seperti apa? Ternyata dalam kesaksian Alfian tidak ada bentuk intervensi yang nyata,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.

Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EDITOR: Sabik Aji Taufan