JawaPos.com - Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut kembali digagalkan. Kali ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan di pelabuhan tersebut berhasil mengamankan 10,3 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp 10,6 miliar dari tangan 4 orang penyelundup.
Berdasar pendalaman yang sudah dilakukan bersama-sama oleh satgas tersebut, sabu itu berasal dari Pelabuhan Pontianak. Penyelundup mengirim sabu tersebut pada Senin (13/10) menggunakan KM Kelimutu. Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media hari ini (15/10), Komandan Kodaeral III Jakarta Laksda TNI Uki Prasetya menyampaikan bahwa sabu tersebut terdeteksi petugas.
”Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bawaan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kantong dan diperkirakan seberat 10,344 kilogram yang ditaksir senilai Rp 10.654.320.000 dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1.030.000,” terang Uki.
Menurut Uki, pemeriksaan dilakukan oleh petugas setelah melihat salah seorang penumpang KM Kelimutu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Apalagi ketika yang bersangkutan mulai mendekat ke area x-ray. Benar saja, saat diperiksa, petugas menemukan 3 kantong barang dilapisi lakban yang disembunyikan dalam korset dan menempel pada badan penumpang tersebut.
Petugas lantas menggali informasi lebih dalam dari penumpang itu. Kepada petugas, dia mengaku bekerja bersama 3 orang lain yang sudah berhasil keluar dari area gedung Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan mendapati 3 orang dalam satu mobil.
”Sehingga petugas langsung menghentikan dan menggeledah (mobil itu dan) ditemukan 13 kantong narkoba yang disembunyikan di badan (pelaku),” jelasnya.
Perwira tinggi bintang dua TNI AL itu menyatakan bahwa jika sabu tersebut berhasil diedarkan, potensi korban yang terdampak kerusakan mencapai 12.500-15.000 orang. Karena itu, 4 orang pelaku yang menyelundupkan barang haram tersebut langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses hukum lebih lanjut.