JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, pada Senin (13/10). Permohonan praperadilan untuk menguji status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pantauan JawaPos.com, pihak keluarga Nadiem hadir ke dalam ruang sidang. Orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim terlihat hadir ke ruang persidangan. Serta istri Nadiem, Franka Franklin turut hadir dalam sidang putusan tersebut.
Tak hanya itu, budayawan Goenawan Mohamad dan aktris Jajang C Noer terlihat hadir di ruang persidangan.
Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan membuka secara resmi sidang putusan praperadilan. Pembacaan putusan ini digelar setelah serangkaian proses praperadilan dari agenda permohonan hingga pembuktian dari pihak pemohon (Nadiem Makarim) dan termohon (Kejaksaan Agung).
"Setelah mendengar ahli dan bukti-bukti surat-surat di persidangan yang telah didaftarkan pemohon atas praperadilan," kata Hakim I Ketut Darpawan memimpin sidang di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).
Hakim menyebut, dalam proses pembuktian pemohon dari tim hukum Nadiem Makarim telah mengajukan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
"Pemohon mengajukan ahli atas nama Chairul Huda SH. MH," ucapnya.
Sementara, pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad.
"Termohon juga mengajukan ahli Prof Suparji SH. MH," ungkapnya.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum mempersoalkan alat bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ungkap tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10).
Tim kuasa hukum menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Hal itu sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," paparnya.
Hal itu diperkuat dengan laporan keuangan Kemendikbudristek secara berturut-turut pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2019-2022.
Karena itu, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak didasari pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh BPKP.
"Padahal, Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 sehingga Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tegasnya.
Adapun, permohonan praperadilan ini dilayangkan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.