JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di acara yang sama dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) bank BUMN periode 2020-2024.
Dia menegaskan, pertemuan itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Meski pertemuan itu terjadi dalam sebuah acara seremonial berupa pencegahan korupsi.
Hal ini setelah Johanis menghadiri acara di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Dalam acara tersebut, hadir juga Dirut Dana Pensiun Bank BRI, Ngatari.
Pada Senin (6/10), atau sehari sebelum acara tersebut digelar, Ngatari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
"Klaim bahwa kehadiran tersebut semata-mata untuk pencegahan tidak dapat dijadikan pembenaran. Pencegahan yang baik harus tetap berpijak pada integritas, independensi, dan profesionalitas," kata Praswad kepada wartawan, Minggu (12/10).
Praswad menjelaskan, kehadiran dalam forum yang melibatkan pihak yang sedang diperiksa KPK, jelas berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang semestinya dijaga oleh setiap insan KPK.
Menurut dia, pencegahan tidak dapat dijadikan dalih untuk mengaburkan batas antara fungsi edukatif dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Pimpinan KPK wajib meminta keterangan kepada pihak penyelenggara, siapa saja yang akan hadir dalam setiap agenda yang dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga terkait. Untuk menghindari pelanggaran kode etik bertemu dengan pihak terkait perkara baik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya.
"Jikalau dalam situasi serta kondisi tertentu secara tidak sengaja bertemu, Pimpinan KPK wajib menghindar untuk berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak terkait perkara tersebut, dan segera pergi dari lokasi pada kesempatan pertama," sambungnya.
Ia menekankan, KPK merupakan lembaga yang dibangun di atas asas independensi dan akuntabilitas publik.
Karena itu, setiap tindakan atau kehadiran pejabatnya harus menjaga jarak dari potensi interaksi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum.
"Dalam konteks ini, pimpinan KPK seharusnya menolak atau menunda kehadiran apabila di lokasi terdapat pihak yang sedang diperiksa atau terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Hal ini penting untuk menghindari munculnya persepsi tebang pilih atau kedekatan personal yang bisa merusak legitimasi lembaga," cetusnya.
Karena itu, Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat terlibat aktif memeriksa Johanis Tanak untuk memperdalam potensi pelanggaran kode etik dalam peristiwa tersebut.
"Agar terciptanya detterence effect/efek jera dan perbuatan tersebut tidak diulangi lagi oleh jajaran pimpinan KPK yang lain maupun struktural serta pegawai di seluruh kedeputian dan direktorat yang ada di KPK," desaknya.
Johanis Tanak Klaim Tidak Ada Pelanggaran
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat bicara soal tudingan yang menyasar dirinya diduga bertemu dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) bank BUMN periode 2020-2024.
Pertemuan itu terjadi saat Johanis menghadiri acara di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Johanis berada pada satu acara yang sama dengan Ngatari. Namun, Johanis mengklaim tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
"Apanya yang melanggar, saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan Pimpinan KPK," klaim Johanis Tanak dikonfirmasi, Jumat (10/10).
Sebab, Pasal 36 Undang-Undang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Dalam acara tersebut, Johanis membahas soal membangun ekosistem bisnis bersih. Ia memastikan, kedatangannya ke acara tersebut tidak seorang diri, melainkan bersama pegawai KPK lainnya.
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menegaskan, dugaan pelanggaran terjadi bila tidak ada persetujuan dari pimpinan lainnya.
"Melanggar bila datang tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan. Saya dan tim datang untuk urusan dinas, dan berdasarkan persetujuan pimpinan," pungkasnya.