← Beranda
Meski ke Luar Negeri, Razman Nasution Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Abdul RahmanSelasa, 30 September 2025 | 21.45 WIB
Razman Airf Nasution

 

JawaPos.com - Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait laporan pengacara Hotman Paris, tidak bisa hadir ke persidangan dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Selasa (30/9), dengan alasan berobat ke Malaysia.

Namun, majelis hakim tetap membacakan putusan atas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman. Menurut majelis hakim, sidang putusan tetap boleh dibacakan meski tidak dihadiri oleh terdakwa Razman.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. 

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis ini sejatinya lebih rendah apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Razman. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).

Selain itu, majelis hakim juga mengenakan denda kepada terdakwa Razman sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan penjara.

Saat putusan mau dibacakan, kuasa hukum Razman Arif Nasution keberatan dengan pembacaraan putusan tanpa kehadiran kliennya. Setelah berargumentasi, majelis hakim tetap membacakan putusan dengan alasan memiliki kewenangan putusan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.

Pihak pengacara Razman yang keberatan memutuskan walk out ketika pembacaan sidang putusan. Majelis hakim tidak terpengaruh dan tetap membacakan putusan.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan