← Beranda
Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur, KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Muhammad RidwanSelasa, 23 September 2025 | 17.22 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe secara objektif dan independen. 

Rudy mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

“Mari kita tunggu putusannya. Kami yakin, hakim akan memutus secara objektif dan independen,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/9).

Budi menjelaskan, KPK sebagai termohon telah menyampaikan jawaban dan penjelasan resmi dalam persidangan praperadilan. Poin utama yang ditekankan adalah aspek formil dari proses penyidikan, termasuk legalitas penetapan tersangka yang dinilai sudah sesuai aturan.

“KPK sebagai termohon telah menyampaikan jawaban dan penjelasannya terkait aspek-aspek formil pada proses penyidikan perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujar Budi.

Ia menambahkan, seluruh tindakan KPK, termasuk dalam menetapkan Rudy Tanoesoedibjo sebagai tersangka, dilakukan secara profesional dan taat pada ketentuan hukum. 

“Bahwa dalam proses tersebut, termasuk dalam penetapan tersangka, KPK telah bertindak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Budi.

Dalam tanggapan KPK pada sidang praperadilan, Rudy Tanoe, yang merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo itu disebut diuntungkan sebesar Rp 108 miliar dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. 

Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9). 

KPK menduga, Rudy bersama sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terlibat praktik rasuah.

“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934,” tutur tim biro hukum KPK.

Selain keuntungan bagi korporasi, KPK juga menegaskan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 221 miliar.

Nilai kerugian itu dihitung dari selisih antara kontrak PT Dosni Roha Logistik dengan Kemensos senilai Rp 335 miliar dan penawaran harga dari Perum Bulog yang hanya sebesar Rp 113 miliar.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 221.091.876.900,” tegas KPK.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Rudy Tanoe menggugat KPK atau pimpinan KPK.

Praperadilan itu diajukan Rudy Tanoe lantaran merasa keberatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum Rudy, Ricky Sitohang menyebut jeratan hukum tersebut sangat menyudutkan terhadap kliennya. 

"Penetapan tersangka ini tentu mulai banyak tanggapan dari sosial media, dengan beragam pendapat dan lain sebagainya. Yang intinya sepertinya mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan daripada klien kami, yaitu Pak Rudy Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik," pungkas Ricky saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9).

EDITOR: Sabik Aji Taufan