JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status ustaz Khalid Basalamah (KB) dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji 2024, pada Selasa (9/9) sebagai saksi fakta. Khalid Basalamah turut berangkat haji menggunakan kuota haji khusus.
“Terkait dengan pemeriksaan saudara KB, kami meriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta. Sebagai saksi fakta, dimana yang bersangkutan itu juga berangkat pada tahun 2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Asep menjelaskan, Khalid Basalamah berangkat haji bersama rombongannya pada musim haji 2024. Khalid Basalamah biasa menjadi pembimbing, yang menggunakan jasa biro perjalanan umroh miliknya, Uhud Tour.
“Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya. Karena dalam haji maupun umroh itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ,” ujarnya.
Menurut Asep, peran Khalid dalam keberangkatan tersebut tidak lebih dari pembimbing jamaah. Ia tidak terlibat dalam urusan teknis maupun administrasi visa.
“Untuk melaksanakan ibadah haji seperti itu. Ini dengan menggunakan tadi Uhud Tour ya. Jadi Pak Ustaz ini, Ustaz KB ini menjadi pembimbing dan sekaligus juga membawa rombongan, rombongan jamaah hajinya,” jelasnya.
Asep menyebut, adanya dugaan perbedaan informasi yang diterima jamaah terkait status visa haji. Sebab, Khalid Basalamah disebut mendaftar dengan paket haji furoda, namun faktanya diberangkatkan melalui kuota haji khusus.
“Nah tadinya benar seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan itu maunya di haji furoda. Tentu bagi sebetulnya, bagi jamaah haji itu kita tidak tahu,” terangnya.
Asep menambahkan, mayoritas jamaah tidak mengetahui secara pasti jenis visa yang digunakan. Terpenting bagi mereka adalah bisa berangkat ke Tanah Suci.
Karena saya juga sudah tanya beberapa yang lain itu, tidak mengetahui itu visanya apa. Maksudnya ya yang penting, ya berangkat gitu. Haji khusus dan yang lainnya,” tuturnya.
Perbedaan informasi inilah yang membuat sejumlah jamaah, termasuk Khalid, merasa dirugikan.
“Sehingga kemudian disampaikanlah bahwa oh saya merasa dibohongi gitu. Mau berangkat dengan pesanannya haji furoda, tapi ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi yang asalnya 20 ribu itu,” ucap Asep.
Ia menegaskan kuota haji khusus yang dimaksud merupakan bagian dari alokasi resmi pemerintah. Dalam kasus ini, kuota tersebut digunakan oleh rombongan Khalid Basalamah bersama jamaah lainnya.
“Digunakan salah satunya untuk rombongannya Pak Ustaz KB ini dengan rombongan yang lain, jemaah yang lainnya,” imbuh Asep.
Pasalnya, Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengklaim, dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud. Hal itu disampaikan Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibah,” ujar Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan.
Khalid menjelaskan, keikutsertaannya bersama rombongan PT Muhibbah bukan karena mendapatkan kuota tambahan. Menurutnya, pihaknya sudah membayar penuh untuk berangkat dengan visa furoda, namun kemudian ditawari untuk menggunakan visa lain yang disebut sebagai visa resmi oleh pihak PT Muhibbah.
“Jadi kami terdaftar sebagai jamaah di situ. Itu mungkin. Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” jelasnya.
Khalid menepis anggapan bahwa Uhud Tour mendapatkan jatah kuota haji khusus. Ia menegaskan rombongannya hanya dimasukkan sebagai bagian dari jamaah PT Muhibbah, lantaran Uhud Tour sendiri belum memperoleh izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah, karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota,” tuturnya.
Lebih lanjut, Khalid mengatakan jumlah jemaah yang akhirnya berangkat melalui jalur PT Muhibah mencapai 122 orang. Ia mengaku hanya berangkat sebagai jamaah, bukan sebagai penyelenggara.
Jumlahnya 122. Justru kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibah. Saya sebagai jemaah,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya visa tidak resmi dalam proses keberangkatan tersebut, Khalid mengaku tidak tahu-menahu. Ia menegaskan seluruh informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui kuasa hukumnya.
“Oh saya nggak tahu. Nanti selebihnya ke kuasa hukum,” pungkasnya.