← Beranda
Penjelasan Subhan Soal Gugatan ke Wapres Gibran Sebesar Rp 125 Triliun, Tuntut juga Bayar Uang Paksa Rp 100 Juta Per Hari
Muhammad RidwanKamis, 4 September 2025 | 18.54 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama istri Selvi Ananda hadir dalam upacara peringatan detik-detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).

JawaPos.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 125 triliun. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang menilai Gibran tidak memenuhi syarat administratif untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

Subhan menegaskan alasan utamanya menggugat Gibran, karena sang wakil presiden tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. 

“Alasannya Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat,” kata Subhan kepada JawaPos.com, Kamis (4/9).

Ia menepis anggapan bahwa dirinya ingin menjatuhkan nama baik Gibran di mata masyarakat. Subhan menegaskan ini  persoalan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pejabat publik. 

“Bukan membohongi publik, tetapi tidak memenuhi syarat menjadi Wapres,” tegasnya.

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Subhan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun. Menurutnya, kerugian immateriil akibat dilantiknya seseorang yang tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden sangat besar dan menyangkut masa depan bangsa. 

“Kerugian yang bersifat immateriil itu tidak terhingga,” ujarnya.

Subhan menilai, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan pemerintah. Ia menyebut gugatan ini bukan hanya soal dirinya, melainkan demi menjaga marwah konstitusi agar tidak diabaikan.

"Betul itu pendapat hukum saya," pungkasnya.

Sidang Senin

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 125 triliun. Gugatan itu diajukan seorang warga bernama Subhan, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Gugatan perdata itu teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9) mendatang.

Dalam petitumnya, Subhan menuding Gibran terkait syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Karena itu, meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriil sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Penggugat menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan pencalonan wakil presiden yang dinilai tidak sepenuhnya terpenuhi saat Gibran maju pada Pilpres 2024. Atas dasar itu, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 tidak sah.

Selain itu, Subhan juga mendesak hakim untuk menyatakan KPU bersalah karena telah meloloskan pencalonan Gibran. “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” demikian salah satu poin petitum yang tertera dalam berkas gugatan, Rabu (3/9).

Lebih jauh, penggugat juga menuntut agar negara tetap menjalankan putusan meski para tergugat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Subhan menambahkan, tuntutan pembayaran uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, apabila Gibran dan KPU terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

EDITOR: Bintang Pradewo