← Beranda
LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan untuk Korban Dugaan "Oplosan" BBM Pertalite ke Pertamax oleh Pertamina
Ryandi ZahdomoRabu, 26 Februari 2025 | 23.45 WIB
Warga mengantre untuk melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Senin (18/11/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
 
 
 
 
JawaPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina. Kasus ini mencuat setelah muncul indikasi bahwa BBM jenis Pertamax yang beredar merupakan hasil oplosan dari Pertalite, yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
 
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menjelaskan, sejak Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, keresahan publik semakin meningkat.
 
Dalam pemantauan media sosial yang dilakukan oleh LBH Jakarta, banyak warga mengeluhkan penurunan kualitas BBM jenis Pertamax, yang berdampak pada kerusakan mesin kendaraan dan rasa tertipu terhadap klaim Pertamina.
 
Sebagai langkah cepat, LBH Jakarta membuka pos pengaduan online untuk menampung keluhan masyarakat. 
 
"Dalam waktu dekat, kami juga akan membuka pos pengaduan offline," kata Fadhil kepada JawaPos.com, Rabu (26/2).
 
Fadhil menilai bahwa dugaan pencampuran BBM ini semakin memperburuk situasi, terutama di tengah rencana pemerintah untuk menghapus BBM bersubsidi pada 2027. Dalam forum Economic Outlook 2025, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menerapkan bahan bakar satu harga guna menghemat anggaran negara.
 
Namun, jika dugaan ini benar terjadi, negara dianggap gagal dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan menunjukkan buruknya tata kelola distribusi BBM. Seharusnya, BBM non-subsidi seperti Pertamax memiliki kualitas terjamin, tetapi nyatanya masih ada indikasi manipulasi yang merugikan masyarakat.
 
Untuk memetakan dampak, memperjelas permasalahan, dan menentukan langkah advokasi, LBH Jakarta mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengadukan kasus dugaan Pertamax oplosan ini.
 
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dengan mengisi formulir yang tersedia di bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan.
 
"Pos pengaduan ini telah dibuka sejak 25 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025," ucap Fadhil.
EDITOR: Kuswandi