JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh satu Bank Pembangunan Daerah (BPD). KPK telah meningkatkan penanganan kasus itu dalam tahap penyidikan.
"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (15/9).
Disinyalir, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang itu di antaranya, dua orang dari pihak internal BPD tersebut, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Asep mengungkapkan, nilai penempatan dana iklan itu lebih dari Rp 100 miliar. Ia menduga, terjadi markup pada penempatan dana iklan oleh BPD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, Asep Guntur masih enggan mengungkap identitas para pihak yang dijerat. KPK akan mengumumkannya ke publik jika proses penyidikan selesai dilakukan.
"Pada waktunya nanti akan diumumkan," pungkas Asep.