JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, yang merupakan mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW). Saeful dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam upaya
pencarian buron Harun Masiku.
"Hari ini, Selasa (30/7), dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024, dengan Tersangka HM," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (30/7).
Saeful Bahri akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Saeful.
Dalam upaya pencarian Harun Masiku,
KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri. Salah satu yang dicegah, yakni staf dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima orang yang dicekal itu yakni, Kusnadi (Swasta/staf sekjen PDIP),
Simeon Petrus (Pengacara), Yanuar Prawira Wasesa (Pengacara), Donny Tri Istiqomah (Pengacara), dan Dona Berisa (Swasta).
Tessa menyebut, pencegahan dilakukan guna kebutuhan penyidikan. Mereka dicekal bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Tessa. (*)